A. Pengertian Usaha Dagang
Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu pemilik, yang sahamnya dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekakaan usaha karena dimiliki sendiri, dan apabila usaha tersebut mengalami kebangkrutan maka, si pemilik juga ikut andil dalam kebangkrutan tersebut. Karena saham dimiliki sendiri dan biaya segala rupa dimiliki oleh perseorangan maka tidak ada yang berhak mengatur pemilik UD, sehingga segaal bentuk hukum dan peraturan yang berlaku tergantung pemili.
B. Perbedaan UD (Usaha Dagang) dan PT (Perseroan Terbatas)
Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan terbatas terdapat pada kepemilikannya apabila UD dimiliki oleh perseorangan sedangkan PT dimiliki oleh minimal dua orang. Dalam hal hukum PT merupakan Badan Hukum sedangkan UD bukanlah Badan Hukum, tanggung jawab pemilik UD juga tidak terbatas hingga sampai ke harta pribadi apabila ada hutang-hutang perusahaan,sedangkan PT terbatas pada saham yang dimiliki dan pada modal yang kita setorkan. Dan yang terpenting adalah syarat perizinan UD lebih mudah daripada syarat mendirikan perseroan terbatas pt. UD juga belum diatur dalam undang-undang khusus, namun sudah diakui keberadaanya oleh masyarakat.
C. Pendirian UD (Usaha Dagang)
Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak dibuat di depan Notaris, namun jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
1. Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat
Langkah 1: Mengajukan surat KE pengurua RT & RW dan di tanda tangani oleh RT & RW tentang perencanaan pendirian UD (Usaha Dagang).
Langkah ke-2: Membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar. Persetujuan yang didapat sekurang-kurangnya dari tetangga yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya yang akan didirikan Usaha Dagang (UD).
Langkah ke-3: Membuat peta lokasi Usaha Dagang (UD).
2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri
Sebelum kita mengajukan penerbitan NPWP maka kita harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama diri sendiri.
3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat
Untuk mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maka kita harus menyiapkan beberapa berkas diantaranya: fotokopi KTP pemilik perushaaan, fotokopi NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak), surat keterangan domisili yang ddapat dari kelurahan setempat tempaat dimana Usaha Dagang didirikan, neraca perusahaan, foto pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebnayak 2 lembar, dan yang terakhir Izin lain terkait dengan usah ayang akan dirintis pada bidan usaha dagang tersebut.
4. Pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan
Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu pemilik, yang sahamnya dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekakaan usaha karena dimiliki sendiri, dan apabila usaha tersebut mengalami kebangkrutan maka, si pemilik juga ikut andil dalam kebangkrutan tersebut. Karena saham dimiliki sendiri dan biaya segala rupa dimiliki oleh perseorangan maka tidak ada yang berhak mengatur pemilik UD, sehingga segaal bentuk hukum dan peraturan yang berlaku tergantung pemili.
B. Perbedaan UD (Usaha Dagang) dan PT (Perseroan Terbatas)
Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan terbatas terdapat pada kepemilikannya apabila UD dimiliki oleh perseorangan sedangkan PT dimiliki oleh minimal dua orang. Dalam hal hukum PT merupakan Badan Hukum sedangkan UD bukanlah Badan Hukum, tanggung jawab pemilik UD juga tidak terbatas hingga sampai ke harta pribadi apabila ada hutang-hutang perusahaan,sedangkan PT terbatas pada saham yang dimiliki dan pada modal yang kita setorkan. Dan yang terpenting adalah syarat perizinan UD lebih mudah daripada syarat mendirikan perseroan terbatas pt. UD juga belum diatur dalam undang-undang khusus, namun sudah diakui keberadaanya oleh masyarakat.
C. Pendirian UD (Usaha Dagang)
Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak dibuat di depan Notaris, namun jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
1. Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat
Langkah 1: Mengajukan surat KE pengurua RT & RW dan di tanda tangani oleh RT & RW tentang perencanaan pendirian UD (Usaha Dagang).
Langkah ke-2: Membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar. Persetujuan yang didapat sekurang-kurangnya dari tetangga yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya yang akan didirikan Usaha Dagang (UD).
Langkah ke-3: Membuat peta lokasi Usaha Dagang (UD).
2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri
Sebelum kita mengajukan penerbitan NPWP maka kita harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama diri sendiri.
3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat
Untuk mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maka kita harus menyiapkan beberapa berkas diantaranya: fotokopi KTP pemilik perushaaan, fotokopi NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak), surat keterangan domisili yang ddapat dari kelurahan setempat tempaat dimana Usaha Dagang didirikan, neraca perusahaan, foto pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebnayak 2 lembar, dan yang terakhir Izin lain terkait dengan usah ayang akan dirintis pada bidan usaha dagang tersebut.
4. Pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan
Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.