Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.
Keberadaan persekutuan perdata (Maatschap,Partnership) sebagai badan usaha diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUH Perdata.
PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA
Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian,jika dalam perjanjian tidak ditentukan lain (Pasal 1624 KUH Perdata).Kesimpulannya adalah bahwa pendirian persekutuan perdata bisa dilakukan secara lisan atau dibuat secara tertulis.Hal ini dapat diketahui dari ketentuan persekutuan ada sejak adanya perjanjian.
Secara teoritis,perjanjian dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis. Perjanjian tertulis dapat dibuat di bawah tangan atau dengan akta autentik, jadi dalam hal kapan berdirinya suatu persekutuan sangat bergantung dari adanya kesepakatan di antara para pendiri atau saat berdirinya ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Untuk kepastian hukum,baik bagi para pendiri maupun bagi pihak ketiga yang akan berhubungan dengan persekutuan pada umumnya,persekutuan perdata dibuat dengan akta autentik,dalam hal ini yaitu akta notaris.
Keberadaan persekutuan perdata (Maatschap,Partnership) sebagai badan usaha diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUH Perdata.
PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA
Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian,jika dalam perjanjian tidak ditentukan lain (Pasal 1624 KUH Perdata).Kesimpulannya adalah bahwa pendirian persekutuan perdata bisa dilakukan secara lisan atau dibuat secara tertulis.Hal ini dapat diketahui dari ketentuan persekutuan ada sejak adanya perjanjian.
Secara teoritis,perjanjian dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis. Perjanjian tertulis dapat dibuat di bawah tangan atau dengan akta autentik, jadi dalam hal kapan berdirinya suatu persekutuan sangat bergantung dari adanya kesepakatan di antara para pendiri atau saat berdirinya ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Untuk kepastian hukum,baik bagi para pendiri maupun bagi pihak ketiga yang akan berhubungan dengan persekutuan pada umumnya,persekutuan perdata dibuat dengan akta autentik,dalam hal ini yaitu akta notaris.