Skip to main content

Perubahan PT di Notaris

Saat bisnis Anda sudah mulai berkembang dalam badan usaha berbentuk CV atau PT bukan tak mungkin lambat laun akan terjadi perubahan. Hal tersebut umumnya juga akan berdampak kepada anggaran dasar serta data perusahaan yang tercantum pada akta perusahaan. Bila sudah demikian tentunya Anda wajib mengurus perubahan akta perusahaan termasuk yang berkaitan dengan biaya perubahan akta perusahaan.

Mengurus Perubahan Akta Perusahaan
Tentu saja yang berwenang untuk melakukan perombakan tersebut adalah notaris, baik saat terjadi perubahan data atau struktur anggaran. Anda bisa memilih notaris yang terpercaya dan professional. Perlu diketahui bahwa notaris yang mengerjakan perubahan akta perusahaan tersebut tidak harus notaris yang sama dengan yang mengurus pendirian akta perusahaan.

Untuk biaya perubahan akta perusahaan ini memang tergantung pada urgensi serta kategori dokumen perubahan akta perusahaan, tapi umumnya Anda perlu mempersiapkan dana sekitar 4 hingga 7 juta rupiah.
Mengenal proses perubahan akta perusahaan
Secara umum perubahan dokumen akta perusahaan meliputi dua faktor, yaitu:

1. Perubahan AD/ART

Anggaran dasar PT mencakup informasi berikut ini:

-Nama dan lokasi perseroan
-Maksud dan tujuan aktivitas perseroan
-Jangka berdirinya perseroan
-Tata cara penggunaan laba serta pembagian dividen
-Tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta penggantian anggota direksi dan komisaris
-Penetapan tempat serta tata cara penyelenggaraan RUPS
-Nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan komisaris
-Klasifikasi serta jumlah saham
-Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, serta modal disetor
-Aturan tentang anggaran dasar tersebut sesuai pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas.

Poin-poin yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham bila terjadi perubahan adalah:

Status perseroan.
Maksud dan tujuan/bidang usaha perseroan
Pengurangan modal disetor
Jumlah modal dasar
Jangka waktu berdirinya perseroan
Perubahan nama dan/atau kedudukan perseroan

2. Perubahan Data Perseroan

Tak hanya perombakan pada AD/ART, perubahan informasi umum perusahaan juga kerap terjadi. Hal ini misalnya:

Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perseroan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
Berakhirnya status badan hukum perseroan.
Pembubaran perseroan atau berakhirnya jangka waktu operasional perusahaan.
Perubahan alamat lengkap perseroan.
Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris.
Perubahan nama pemegang saham karena pergantian nama.
Perubahan susunan pemegang saham karena adanya pengambilalihan saham.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama (Pewaris) kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, Pajak Penerima Waris (BPHTB), dan Pajak Pemberi Waris (PPh) pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan tetap mensyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Kete...