Secara garis besar, hibah merupakan pemberian sesuatu secara cuma-cuma.
Namun, jika yang diberikan berupa aset kekayaan, maka harus ada tanda terima yang resmi.
Misalnya saja hibah rumah, anda tidak bisa serta-merta menghibahkan rumah begitu saja kepada orang lain.
Pengertian dan Contoh Surat Hibah Rumah
1. Hibah Vs Waris?
Sebelum melihat contoh surat hibah rumah, baiknya Anda pahami telebih dahulu perbedaan hibah dan waris.
Meski keduanya merupakan cara untuk mendistribusikan kekayaan, namun waris maupun hibah memiliki aturan dan konsekuensi yang berbeda.
Hibah dapat didefinisikan sebagai penyerahan suatu benda dari orang yang memberikan hibah kepada penerima hibah, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
Waris dapat didefinisikan sebagai peralihan hak dan kewajiban dari orang yang mewariskan (pewaris) yang sudah tidak ada (meninggal) kepada ahli warisnya.
Adapun perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
1. Hibah dapat dilakukan diantara orang-orang yang masih hidup. Waris hanya dapat dilakukan jika pewaris tidak ada.
2. Hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda-benda yang sudah ada. Waris memungkinkan untuk mewariskan harta yang akan ada, misal uang pertanggungan asuransi jiwa.
3. Hibah suami-istri dilarang. Waris antara suami atau istri dapat dilakukan.
4. Hibah dan waris harus dilakukan dengan akta notaris.
5. Hibah pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan. Waris dengan surat wasiat dapat diperbarui.
2. Syarat-Syarat Hibah Rumah
Tanah dan bangunan adalah salah satu aset yang sering dihibahkan.
Namun hal ini bisa saja berujung pada tuntutan apabila da pihak yang merasa dirugikan.
Untuk menghindari hal tersebut, pemberian hibah harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari anak kandung ataupun ahli waris pemberi hibah.
Selain itu pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris.
Atau bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris.
Syarat-syarat lainnya menurut KUHP Perdata adalah sebagai berikut:
- Pemberi dan penerima hibah sudah dewasa menurut undang-undang.
- Suatu hibah harus dilakukan dengan akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris.
- Penghibahan kepada orang yang belum dewasa atau seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
- Harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun, jika yang diberikan berupa aset kekayaan, maka harus ada tanda terima yang resmi.
Misalnya saja hibah rumah, anda tidak bisa serta-merta menghibahkan rumah begitu saja kepada orang lain.
Pengertian dan Contoh Surat Hibah Rumah
1. Hibah Vs Waris?
Sebelum melihat contoh surat hibah rumah, baiknya Anda pahami telebih dahulu perbedaan hibah dan waris.
Meski keduanya merupakan cara untuk mendistribusikan kekayaan, namun waris maupun hibah memiliki aturan dan konsekuensi yang berbeda.
Hibah dapat didefinisikan sebagai penyerahan suatu benda dari orang yang memberikan hibah kepada penerima hibah, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
Waris dapat didefinisikan sebagai peralihan hak dan kewajiban dari orang yang mewariskan (pewaris) yang sudah tidak ada (meninggal) kepada ahli warisnya.
Adapun perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
1. Hibah dapat dilakukan diantara orang-orang yang masih hidup. Waris hanya dapat dilakukan jika pewaris tidak ada.
2. Hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda-benda yang sudah ada. Waris memungkinkan untuk mewariskan harta yang akan ada, misal uang pertanggungan asuransi jiwa.
3. Hibah suami-istri dilarang. Waris antara suami atau istri dapat dilakukan.
4. Hibah dan waris harus dilakukan dengan akta notaris.
5. Hibah pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan. Waris dengan surat wasiat dapat diperbarui.
2. Syarat-Syarat Hibah Rumah
Tanah dan bangunan adalah salah satu aset yang sering dihibahkan.
Namun hal ini bisa saja berujung pada tuntutan apabila da pihak yang merasa dirugikan.
Untuk menghindari hal tersebut, pemberian hibah harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari anak kandung ataupun ahli waris pemberi hibah.
Selain itu pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris.
Atau bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris.
Syarat-syarat lainnya menurut KUHP Perdata adalah sebagai berikut:
- Pemberi dan penerima hibah sudah dewasa menurut undang-undang.
- Suatu hibah harus dilakukan dengan akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris.
- Penghibahan kepada orang yang belum dewasa atau seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
- Harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).