OSS itu sendiri adalah kepanjangan dari Online Single Submission (OSS). Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Cara Mendaftar Akun OSS Sendiri Tanpa Bantuan Notaris, ikutin langkah-langkah dibawah ini:
1. Klik tombol Daftar/Masuk
2. Pilih tulisan DAFTAR Dan KLIK
3. Lengkapi Data Dalam Form Registrasi
a) Masukan NIK KTP di bagian kolom identitas
b) Masukan Tanggal Lahir sesuai NIK KTP
c) Masukan NO HP Anda (pastikan nomor aktif)
d) Masukan alamat EMAIL (contoh: abcde@gmail.com)(pastikan email aktif)
e) Masukan Kode Captcha
f) Kemudian Klik Centang dibagian "saya mengertu dan menerima syarat dan ketentuan penggunaan sistem oss"
Contoh seperti ini:
4. Buka Akun Email yang didaftarkan untuk aktivasi akun, klik tombol aktivasi
5. Buka Email kembali dan anda akan mendapatkan usernam serta password yang dikirim oleh sistem OSS ke alamat email anda, untuk dapat digunakan dan login ke akun OSS yang sudah ter-Aktivasi.
6. Buka Web OSS > https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_izin Kemudian pilih " Daftar / Masuk "
7. Masukkan Username dan Password yang diberikan melalui email anda serta masukkan Captcha, kemudian klik "LOGIN"
8. Selesai. Anda Berhasil untuk Mendaftar Akun OSS sendiri! SELAMAT! Setelah Masuk ke akun Anda, Anda dapat melengkapi dan mengubah data seperti email dan password. Akun siap digunakan untuk memperoleh NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB).
Demikian cara mendaftar akun OSS (OSS Account) dengan simple, mudah dan dapat dilakukan sendiri di rumah. Semoga membantu Anda!
Cara Mendaftar Akun OSS Sendiri Tanpa Bantuan Notaris, ikutin langkah-langkah dibawah ini:
1. Klik tombol Daftar/Masuk
2. Pilih tulisan DAFTAR Dan KLIK
3. Lengkapi Data Dalam Form Registrasi
a) Masukan NIK KTP di bagian kolom identitas
b) Masukan Tanggal Lahir sesuai NIK KTP
c) Masukan NO HP Anda (pastikan nomor aktif)
d) Masukan alamat EMAIL (contoh: abcde@gmail.com)(pastikan email aktif)
e) Masukan Kode Captcha
f) Kemudian Klik Centang dibagian "saya mengertu dan menerima syarat dan ketentuan penggunaan sistem oss"
Contoh seperti ini:
4. Buka Akun Email yang didaftarkan untuk aktivasi akun, klik tombol aktivasi
5. Buka Email kembali dan anda akan mendapatkan usernam serta password yang dikirim oleh sistem OSS ke alamat email anda, untuk dapat digunakan dan login ke akun OSS yang sudah ter-Aktivasi.
6. Buka Web OSS > https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_izin Kemudian pilih " Daftar / Masuk "
7. Masukkan Username dan Password yang diberikan melalui email anda serta masukkan Captcha, kemudian klik "LOGIN"
8. Selesai. Anda Berhasil untuk Mendaftar Akun OSS sendiri! SELAMAT! Setelah Masuk ke akun Anda, Anda dapat melengkapi dan mengubah data seperti email dan password. Akun siap digunakan untuk memperoleh NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB).
Demikian cara mendaftar akun OSS (OSS Account) dengan simple, mudah dan dapat dilakukan sendiri di rumah. Semoga membantu Anda!
Comments