Apakah Anda berencana untuk membeli rumah? Selain mempersiapkan dana, tentu terdapat beberapa hal yang perlu diketahui mengenai langkah/proses jual beli rumah. Sebaiknya, untuk proses jual beli rumah, serahkan kepada Notaris / PPAT kepercayaan Anda!
Namun, Anda tetap harus mengetahui langkah-langkah apa saja di dalam proses jual beli rumah. Yuk, disimak!
1. Melakukan Pengecekan sertifikat tanah
Pertama-tama, sebelum melakukan proses jual beli, penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan di bank, dan tidak dalam penyitaan. Pihak yang berwenang untuk memeriksa sertifikat tanah dari rumah yang hendak dibeli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT nantinya akan mencocokan data antara sertifikat dengan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan setelah Penjual dan Pembeli menyerahkan sertifikat kepada PPAT.
2. Tagihan / Tunggakan PBB
Setiap pemilik properti wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya. Setiap membayarnya, pemilik properti akan mendapatkan surat tanda terima setoran PBB. Jika kamu mau membeli properti, kamu berhak meminta pemilik properti memberikan tanda bukti tersebut. Sebab, selain memeriksa sertifikat tanah, PPAT juga akan memeriksa surat tanda terima setoran PBB (STTS PBB) untuk memastikan tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB. Pembeli juga dapat menyerahkan Asli PBB dan Bukti Bayar PBB tahun terakhir kepada PPAT, yang nantinya saat jual beli selesai, akan diserahkan kepada Pembeli.
3. Membayar Pajak Penjual (SSP) dan Pajak Pembeli (BPHTB) serta biaya pembuatan AJB kepada PPAT dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %
Pajak Pembeli (BPHTB) = { Harga Jual – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak} x 5 %
(untuk di Tangerang Selatan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajaknya sebesar Rp 60jt)
Penjual dan pembeli membayar jasa PPAT (biasanya ditanggung bersama atau satu pihak, tergantung kesepakatan)
4. Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Selanjutnya adalah proses pembuatan Akta Jual Beli. Akta Jual Beli menjadi salah dokumen otentik yang menjadi bukti sah peralihan hak tersebut. Proses pembuatan AJB ini dilakukan di hadapan pejabat PPAT. Ini dilakukan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli rumah tersebut sudah dibayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli.
Dalam pembuatan AJB, berikut yang harus disiapkan:
Untuk penjual, siapkan dokumen-dokumen ini: Dalam pembuatan AJB, diperlukan beberapa dokumen, baik dari pihak penjual maupun pembeli. Dari sisi Penjual, dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP & KTP Pasangan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Fotokopi Akta Lahir (Jika belum menikah)
- Fotokopi Perjanjian Kawin (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Persetujuan Suami/Istri (Surat persetujuan ini bisa juga dituliskan di Akta Jual Beli)
- Sertifikat Tanah
- Surat Tanda Terima Setoran PBB yang asli.
- Izin Mendirikan Bangunan/IMB (jika ada bangunannya)
Untuk pembeli, siapkan dokumen-dokumen ini: Sedangkan dari sisi pembeli, dokumen yang diperlukan adalah:
- Fotokopi KTP & KTP Pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Fotokopi Akta Lahir (Jika belum menikah)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setelah memenuhi dokumen di atas, datangi kantor PPAT kepercayaan Anda sesuai lokasi di mana propertimu dibeli! Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan di atas.
Dokumen tersebut lalu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya sebelum penandatanganan AJB berlangsung. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksa sertifikat-sertifikat tersebut.
5. Tanda Tangan Akta Jual Beli (AJB)
Setelah sertifikat tanah sudah dilakukan pengecekan dan terverifikasi tanpa adanya masalah, dan seluruh biaya pajak sudah dibayarkan, maka penandatanganan Akta Jual Beli tanah sudah bisa dilakukan. Baik penjual maupun pembeli wajib hadir pada proses ini. Proses penandatangan ini juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Biasanya berasal dari kantor PPAT tersebut, atau dua pegawai notaris jika melalui notaris. Setelah AJB ditandatangani, maka transaksi jual beli rumah tersebut sudah dikatakan sah secara hukum.
6. Proses balik nama
Setelah penandatanganan AJB, proses selanjutnya adalah melakukan balik nama sertifikat kepemilikan dari nama penjual ke nama pembeli. Petugas PPAT akan meminta pembeli membuat surat permohonan untuk balik nama. Setelah AJB selesai dibuat, petugas PPAT akan menyerahkan AJB dan juga beberapa berkas lainnya, yaitu Surat Permohonan Balik Nama, Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah, Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dan BPHTB ke kantor pertanahan.
Setelah berkas-berkas tersebut diserahkan ke kantor pertanahan, maka pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan. Nantinya,nama penjual akan dicoret dengan tinta hitam dan juga diberi paraf oleh pihak kantor pertanahan. Sedangkan nama pembeli sebagai pemilik yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat yang juga akan ditandatangani pihak kantor pertanahan. Pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah balik nama tersebut dalam waktu paling cepat 14 hari kerja.
Namun, Anda tetap harus mengetahui langkah-langkah apa saja di dalam proses jual beli rumah. Yuk, disimak!
1. Melakukan Pengecekan sertifikat tanah
Pertama-tama, sebelum melakukan proses jual beli, penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan di bank, dan tidak dalam penyitaan. Pihak yang berwenang untuk memeriksa sertifikat tanah dari rumah yang hendak dibeli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT nantinya akan mencocokan data antara sertifikat dengan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan setelah Penjual dan Pembeli menyerahkan sertifikat kepada PPAT.
2. Tagihan / Tunggakan PBB
Setiap pemilik properti wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya. Setiap membayarnya, pemilik properti akan mendapatkan surat tanda terima setoran PBB. Jika kamu mau membeli properti, kamu berhak meminta pemilik properti memberikan tanda bukti tersebut. Sebab, selain memeriksa sertifikat tanah, PPAT juga akan memeriksa surat tanda terima setoran PBB (STTS PBB) untuk memastikan tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB. Pembeli juga dapat menyerahkan Asli PBB dan Bukti Bayar PBB tahun terakhir kepada PPAT, yang nantinya saat jual beli selesai, akan diserahkan kepada Pembeli.
3. Membayar Pajak Penjual (SSP) dan Pajak Pembeli (BPHTB) serta biaya pembuatan AJB kepada PPAT dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %
Pajak Pembeli (BPHTB) = { Harga Jual – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak} x 5 %
(untuk di Tangerang Selatan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajaknya sebesar Rp 60jt)
Penjual dan pembeli membayar jasa PPAT (biasanya ditanggung bersama atau satu pihak, tergantung kesepakatan)
4. Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Selanjutnya adalah proses pembuatan Akta Jual Beli. Akta Jual Beli menjadi salah dokumen otentik yang menjadi bukti sah peralihan hak tersebut. Proses pembuatan AJB ini dilakukan di hadapan pejabat PPAT. Ini dilakukan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli rumah tersebut sudah dibayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli.
Dalam pembuatan AJB, berikut yang harus disiapkan:
Untuk penjual, siapkan dokumen-dokumen ini: Dalam pembuatan AJB, diperlukan beberapa dokumen, baik dari pihak penjual maupun pembeli. Dari sisi Penjual, dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP & KTP Pasangan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Fotokopi Akta Lahir (Jika belum menikah)
- Fotokopi Perjanjian Kawin (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Persetujuan Suami/Istri (Surat persetujuan ini bisa juga dituliskan di Akta Jual Beli)
- Sertifikat Tanah
- Surat Tanda Terima Setoran PBB yang asli.
- Izin Mendirikan Bangunan/IMB (jika ada bangunannya)
Untuk pembeli, siapkan dokumen-dokumen ini: Sedangkan dari sisi pembeli, dokumen yang diperlukan adalah:
- Fotokopi KTP & KTP Pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Fotokopi Akta Lahir (Jika belum menikah)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setelah memenuhi dokumen di atas, datangi kantor PPAT kepercayaan Anda sesuai lokasi di mana propertimu dibeli! Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan di atas.
Dokumen tersebut lalu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya sebelum penandatanganan AJB berlangsung. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksa sertifikat-sertifikat tersebut.
5. Tanda Tangan Akta Jual Beli (AJB)
Setelah sertifikat tanah sudah dilakukan pengecekan dan terverifikasi tanpa adanya masalah, dan seluruh biaya pajak sudah dibayarkan, maka penandatanganan Akta Jual Beli tanah sudah bisa dilakukan. Baik penjual maupun pembeli wajib hadir pada proses ini. Proses penandatangan ini juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Biasanya berasal dari kantor PPAT tersebut, atau dua pegawai notaris jika melalui notaris. Setelah AJB ditandatangani, maka transaksi jual beli rumah tersebut sudah dikatakan sah secara hukum.
6. Proses balik nama
Setelah penandatanganan AJB, proses selanjutnya adalah melakukan balik nama sertifikat kepemilikan dari nama penjual ke nama pembeli. Petugas PPAT akan meminta pembeli membuat surat permohonan untuk balik nama. Setelah AJB selesai dibuat, petugas PPAT akan menyerahkan AJB dan juga beberapa berkas lainnya, yaitu Surat Permohonan Balik Nama, Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah, Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dan BPHTB ke kantor pertanahan.
Setelah berkas-berkas tersebut diserahkan ke kantor pertanahan, maka pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan. Nantinya,nama penjual akan dicoret dengan tinta hitam dan juga diberi paraf oleh pihak kantor pertanahan. Sedangkan nama pembeli sebagai pemilik yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat yang juga akan ditandatangani pihak kantor pertanahan. Pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah balik nama tersebut dalam waktu paling cepat 14 hari kerja.
Comments