Hallo Para Pembaca!
hari ini saya akan memberikan informasi bagaimana cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Pertama-tama saya akan menjelaskan pengertian PT, PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Cara Mendirikan Perseroan Terbatas, terdapat syarat-syarat pendirian PT yang harus diberikan kepada Notaris tempat Pembaca membuat Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:
1. memilih nama PT yang harus terdiri dari 3 kata dan wajib berbahasa indonesia (tidak boleh memiliki unsur asing di dalam nama tersebut)
2. KTP dan NPWP Seluruh Direktur, Komisaris, Pemegang Saham
3. PBB dan Bukti Bayar PBB tahun terakhir tempat perusahaan berdomisili
4. Perjanjian Sewa Menyewa (jika sewa) atau Copy Sertipikat (jika milik salah satu pengurus di PT)
5. IMB / Ijin Mendirikan Bangunan (opsional)
6. Daftar Pemegang Saham (masing-masing berapa kepemilikan sahamnya)
7. Maksud dan Tujuan PT (KBLI)
8. Surat Kuasa dengan memuat kop PT, ttd direktur dan cap PT kepada Notaris yang ditunjuk
Setelah seluruh dokumen lengkap, Notaris akan memesan nama Perseroan di sistem AHU Online, jika nama tersebut yang diminta tersedia, Notaris akan segera memesan Nama Perseroan. Kemudian, Notaris akan draft seluruh Akta Pendirian. Jika sudah selesai draft, maka Notaris akan menjadwalkan jadwal tandatangan Akta Pendirian yang harus dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham tanpa terkecuali.
Tanda tangan Akta Pendirian wajib dilaksanakan dihadapan Notaris, yang artinya seluruh para pemegang saham harus bertatap muka dengan Notaris secara langsung.
Setelah penandatanganan selesai, Notaris akan mengurus seluruh proses untuk pengurusan Pendirian PT ke departemen-departemen terkait. Dokumen yang akan Anda dapatkan setelah seluruh pengurusan oleh Notaris selesai, yaitu berupa:
1. Salinan Akta Pendirian
2. SK Kemenkumham (Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
3. NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
7. BPJS Kesehatan
8. BPJS Ketenagakerjaan
9. Ijin Industri, dan ijin lainnya (jika ada)
Demikian penjelasan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas dan Langkah-langkahnya di Notaris / PPAT, semoga membantu mencerahkan pengetahuan Anda!
Comments