Skip to main content

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas dan Langkah-langkahnya di Notaris

 Hallo Para Pembaca!

hari ini saya akan memberikan informasi bagaimana cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Pertama-tama saya akan menjelaskan pengertian PT, PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas, terdapat syarat-syarat pendirian PT yang harus diberikan kepada Notaris tempat Pembaca membuat Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut:

1. memilih nama PT yang harus terdiri dari 3 kata dan wajib berbahasa indonesia (tidak boleh memiliki unsur asing di dalam nama tersebut)

2. KTP dan NPWP Seluruh Direktur, Komisaris, Pemegang Saham

3. PBB dan Bukti Bayar PBB tahun terakhir tempat perusahaan berdomisili

4. Perjanjian Sewa Menyewa (jika sewa) atau Copy Sertipikat (jika milik salah satu pengurus di PT)

5. IMB  / Ijin Mendirikan Bangunan (opsional)

6. Daftar Pemegang Saham (masing-masing berapa kepemilikan sahamnya)

7. Maksud dan Tujuan PT (KBLI)

8. Surat Kuasa dengan memuat kop PT, ttd direktur dan cap PT kepada Notaris yang ditunjuk

Setelah seluruh dokumen lengkap, Notaris akan memesan nama Perseroan di sistem AHU Online, jika nama tersebut yang diminta tersedia, Notaris akan segera memesan Nama Perseroan. Kemudian, Notaris akan draft seluruh Akta Pendirian. Jika sudah selesai draft, maka Notaris akan menjadwalkan jadwal tandatangan Akta Pendirian yang harus dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham tanpa terkecuali.

Tanda tangan Akta Pendirian wajib dilaksanakan dihadapan Notaris, yang artinya seluruh para pemegang saham  harus bertatap muka dengan Notaris secara langsung. 

Setelah penandatanganan selesai, Notaris akan mengurus seluruh proses untuk pengurusan Pendirian PT ke departemen-departemen terkait. Dokumen yang akan Anda dapatkan setelah seluruh pengurusan oleh Notaris selesai, yaitu berupa:

1. Salinan Akta Pendirian

2. SK Kemenkumham (Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

3. NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

5. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

6. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

7. BPJS Kesehatan

8. BPJS Ketenagakerjaan

9. Ijin Industri, dan ijin lainnya (jika ada)

Demikian penjelasan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas dan Langkah-langkahnya di Notaris / PPAT, semoga membantu mencerahkan pengetahuan Anda! 

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD