Contoh Akta Pendirian CV oleh Notaris
Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian CV yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian CV ini adalah :
1.
Akta Pendirian CV ini merupakan akta Notaris,
sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris.
2.
Judul aktanya harus tegas menyatakan pendirian
CV..... , yakni : "AKTA Pendirian
CV...........". Nomor akta sesuai urutan akta
di Notaris yang bersangkutan, contohnya : "01"
3.
Akta Pendirian CV hanya
dibuat 1 (satu) rangkap minuta dan diberikan pula lembar salinan
untuk Pihak CV.
4.
Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak,
saksi-saksi, dan Notaris, dan di bagian akhir akta
harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap.
5.
Draft Akta Pendirian CV ini
mengacu pada peraturan Pasal 19 dan 21 KUHD dan peraturan terkait lainnya mengenai
CV.
6.
Mohon Maaf, untuk permintaan
softcopy akta mohon maaf Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah
tersedia di dalam blog ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa
perlu meminta izin lagi dari Penulis
7. Harap diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta Pendirian CV, kesalahan dalam penggunaan dan lain-lain bukan tanggung jawab dari Penulis.
Perseroan Commanditer
CV...............
(Nama CV)
Nomor: ...... (Nomor Akta Notaris
-Pada hari ini, (hari, tanggal,
bulan, tahun)
pukul
-Berhadapan dengan saya, (Nama Notaris)
Notaris di
dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan/Nyonya.....
2. Tuan /
Nyonya.....
-Para penghadap
menerangkan dan menyatakan bahwa para penghadap telah setuju dan mufakat untuk
mendirikan Perseroan Komanditer dengan anggaran dasar sebagai berikut:
---------------------
Pasal 1 ----------------------
-Perseroan ini
bernama : “ CV...................”
berkedudukan di...............,dan dapat mempunyai kantor cabang
dan atau Perwakilan di tempat-tempat lain, atas permufakatan para persero.
---------------------
Pasal 2 ----------------------
1. Maksud dan tujuan perseroan
adalah menjalankan usaha dalam bidang :
a. Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya ;
2. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut
:
a. Kelompok ini mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain.
---------------------
Pasal 3 ----------------------
-Perseroan ini
dimulai pada hari dan tanggal akta ini, dan didirikan untuk Waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
-Masing-masing persero sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan diri dari perseroan, asal saja persero yang bersangkutan memberikan maksudnya itu kepada pesero lainnya dua bulan sebelumnya.
Dalam hal demikian, maka bagian dari pesero yang mengundurkan diri itu dalam perseroan dikeluarkan dan di bayarkan secra tunai kepadanya dalam 3 (tiga) bulan, terhitung dari dan menurut keadaan pada hari dan tanggal ke luarnya/pengunduran diri pesero tersebut, sedang untuk selanjutnya perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya.
---------------------
Pasal 4 ----------------------
-Modal dasar
perseroan ini tidak ditentukan besarnya, dan sewaktu-waktu akan ternyata dan
dapat dilihat dalam buku perseroan; demikian juga bagian dari masing-masing
pesero dalam modal perseroan.
-Tiap-tiap
penyetoran dalam modal oleh para pesero dilakukan atas persetujuan mereka bersama dan dimasukkan sebagai kredit
dalam buku- buku perseroan, dan kepada pesero yang berkenaan diberikan suatu
tanda pembayaran yang sah dan ditanda-tangani oleh semua pesero.
-Selain modal, pesero.........tersebut juga memberikan tenaga, kecakapan dan keahlian
serta Waktunya kepada perseroan.
---------------------
Pasal 5 ----------------------
-Pesero........tersebut adalah persero
pengurus yang bertanggung-jawab penuh dengan gelaran DIREKTUR.
Pesero........ adalah persero komanditer yang
bertanggung-jawab hanya sampai jumlah pemasukan modalnya dalam perseroan.
---------------------
Pasal 6
----------------------
-Direktur
mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan, dan karenanya berhak menanda-tangani untuk atas nama perseroan,
mengikat perseroan terhadap pihak lain, atau pihak lain pada persero, serta menjalankan semua hak dan kekuasaan,
baik mengenai tindakan pengurusan maupun mengenai tidakan pemilikan, akan
tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang
atas nama perseroan (dalam hal ini tidak
termasuk pengambilan uang dari kredit yang telah dibuka);
b. menjual atau melepaskan hak
atas barang-barang milik perseroan;
c. membeli asset perseroan yang
nilainya lebih dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
d. mengikat perseroan sebagai penanggung/avalist;
haruslah
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari dan atau bertindak
bersama-sam dengan persero
komanditer.
Persero Komanditer atau kuasanya yang sah berhak, asal saja pada waktu dan dari kerja untuk memeriksa buku-buku dan barang-barang perseroan serta memasuki tempat yang dimiliki dan dikuasai oleh perseroan, dan persero pengurus berkewajiban untuk memberi keterangan tentang segala sesuatu yang ditanyakan oleh persero komanditer.
-Pesero
pengurus berhak pula mengangkat seorang atau lebih kuasa, dengan memberikan
kepadanya kekuasaan-kekuasaan yang dianggapnya perlu; demikian pula mencabut
kekuasaan-kekuasaan yang dianggapnya perlu; demikian pula mencabut
kekuasaan-kekuasaan tersebut.
---------------------
Pasal 7 ----------------------
-Pesero
pengurus mendapat gaji dan jaminan-jaminan lainnya yang jumlahnya
ditetapkan oleh para
pesero bersama.
Gaji dan
jaminan-jaminan lainya tersebut akan dimasukkan dalam buku- buku perseroan sebagai pengeluaran/biaya perseroan.
---------------------
Pasal 8 ----------------------
-Buku-buku
perseroan ditutup pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun; untuk pertama
kalinya pada tanggal....
Selambat-lambatnya
pada akhir bulan Maret tahun berikutnya, untuk
pertama kalinya selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret dua ribu delapan (2008), para pesero Pengurus
harus membuat neraca perhitungan laba rugi, dan untuk sahnya harus
ditanda-tangani oleh semua pesero.
-Pembagian keuntungan harus segera dilakukan setelah neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disahkan, sedangkan jika terdapat kerugian, maka kerugian tersebut segera ditutup dengan cara mengurangi atau menambah modal perseroan.
---------------------
Pasal 9 ----------------------
-Keuntungan-keuntungan yang diperoleh atau kerugian-kerugian yang diderita oleh perseroan
dibagi antara atau dipikul oleh para pesero menurut perbandingan penyetoran
masing-masing pesero dalam modal perseroan; akan tetapi dalam hal perseroan
menderita rugi, maka pesero komanditer hanya turut bertanggung-jawab sampai
jumlah pemasukan/penyetorannya dalam modal perseroan.
---------------------
Pasal 10 ----------------------
- Jika salah
seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan tidak bubar, akan tetapi
diteruskan oleh para pesero lainnya dengan ahli waris pesero yang meninggal
dunia tersebut, atau dengan mereka yang mendapat hak darinya.
-Para ahli waris
tersebut diwajibkan mengangkat seorang diantara mereka sendiri, atau mereka
menunjuk orang lain sebagai wakil mereka dalam
semua urusan perseroan.
---------------------
Pasal 11 ----------------------
-Jikalau seorang pesero jatuh pailit atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele), maka pesero tersebut dianggap telah keluar satu hari sebelum ditetapkan keputusan yang berkenaan terhadap pesero dimaksud diatas, dan usaha – usaha perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya; sedangkan bagian/hak dari pesero tersebut akan dikeluarkan/diserahkan/dibayarkan dalam waktu satu tahun dengan tunai kepada wakilnya yang sah menurut hukum, terhitung dari dan menurut keadaan pada hari dianggap keluarnya pesero tersebut.
---------------------
Pasal 12 ----------------------
-Masing-masing
pesero dilarang untuk memindahkan bagiannya baik
sebagaimana maupun seluruhnya kepada orang lain, kecuali jikalau
mengenai hal tersebut telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para
pesero lainnya; demikian pula halnya untuk menerima orang lain sebagai pesero
baru.Yang dapat diterima atau yang berhak untuk menjalankan hak-hak sebagai
pesero dalam perseroan ini hanyalah Warga Negara Indonesia.
---------------------
Pasal 13 ----------------------
-Menguasai
persoalan-persoalan yang timbul kemudian dan tidak atau tidak cukup diatur dalam akta ini, akan diputuskan oleh para
pesero secara musyawarah untuk mufakat.
---------------------
Pasal 14 ----------------------
-Mengenai akta ini dan segala
akibat serta pelaksanaannya, para penghadap memiliki domisili di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri di .......
-Para penghadap
menyatakan dengan ini menjalin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai
tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab
sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya
para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan
memahami isi akta ini.
-Akta ini diselesaikan pada
pukul .....WIB (Waktu Indonesia bagian Barat).
Para penghadap
dikenal oleh saya, Notaris.
------DEMIKIANLAH AKTA INI ------
-Dibuat dan
diselesaikan di............,pada hari, tanggal dan jam tersebut
pada bagian awal akta ini, dengan di hadiri
oleh:
1.Tuan/Nyonya.......
2.Tuan/Nyonya.......
-keduanya
pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah saya,
Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera
para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menanda-tangani akta ini.
-Dibuat
Comments