Skip to main content

Contoh Akta Pendirian CV oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian CV oleh Notaris

Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian CV yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian CV ini adalah :

1.     Akta Pendirian CV ini merupakan akta Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris.

2.     Judul aktanya harus tegas menyatakan pendirian CV..... , yakni : "AKTA Pendirian CV...........". Nomor akta sesuai urutan akta di Notaris yang bersangkutan, contohnya : "01"

3.     Akta Pendirian CV hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta dan diberikan pula lembar salinan untuk Pihak CV.

4.     Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan Notaris, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap.

5.     Draft Akta Pendirian CV ini mengacu pada peraturan Pasal 19 dan 21 KUHD dan peraturan terkait lainnya mengenai CV.

6.     Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin lagi dari Penulis

7.     Harap diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta Pendirian CV, kesalahan dalam penggunaan  dan lain-lain bukan tanggung jawab dari Penulis.


Perseroan Commanditer

CV............... (Nama CV)

Nomor: ...... (Nomor Akta Notaris

-Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun)

pukul

-Berhadapan dengan saya, (Nama Notaris)

Notaris di

dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:

1. Tuan/Nyonya.....

2. Tuan / Nyonya.....

-Para penghadap menerangkan dan menyatakan bahwa para penghadap telah setuju dan mufakat untuk mendirikan Perseroan Komanditer dengan anggaran dasar sebagai berikut:

--------------------- Pasal 1 ----------------------

-Perseroan ini bernama : “ CV...................

berkedudukan di...............,dan dapat mempunyai kantor cabang dan atau Perwakilan di tempat-tempat lain, atas permufakatan para persero.

--------------------- Pasal 2 ----------------------

1.     Maksud dan tujuan perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang :

a.     Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya ;

2.     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

a.     Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prosedur pengawasan  anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

--------------------- Pasal 3 ----------------------

-Perseroan ini dimulai pada hari dan tanggal akta ini, dan didirikan untuk Waktu yang tidak ditentukan lamanya.

-Masing-masing  persero  sewaktu-waktu  berhak  untuk mengundurkan diri dari perseroan, asal saja persero yang bersangkutan memberikan maksudnya itu kepada pesero lainnya dua bulan sebelumnya.

Dalam hal demikian, maka bagian dari pesero yang mengundurkan diri itu dalam perseroan dikeluarkan dan di bayarkan secra tunai kepadanya dalam 3 (tiga) bulan, terhitung dari dan menurut keadaan pada hari dan tanggal ke luarnya/pengunduran diri pesero tersebut, sedang untuk selanjutnya perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya.

--------------------- Pasal 4 ----------------------

-Modal dasar perseroan ini tidak ditentukan besarnya, dan sewaktu-waktu akan ternyata dan dapat dilihat dalam buku perseroan; demikian juga bagian dari masing-masing pesero dalam modal perseroan.

-Tiap-tiap penyetoran dalam modal oleh para pesero dilakukan atas persetujuan mereka bersama dan dimasukkan sebagai kredit dalam buku- buku perseroan, dan kepada pesero yang berkenaan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah dan ditanda-tangani oleh semua pesero.

-Selain modal, pesero.........tersebut juga memberikan tenaga, kecakapan dan keahlian serta Waktunya kepada perseroan.

--------------------- Pasal 5 ----------------------

-Pesero........tersebut adalah persero pengurus yang bertanggung-jawab penuh dengan gelaran DIREKTUR.

Pesero........ adalah persero komanditer yang bertanggung-jawab hanya sampai jumlah pemasukan modalnya dalam perseroan.

--------------------- Pasal 6 ----------------------

-Direktur mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan, dan karenanya berhak menanda-tangani untuk atas nama perseroan, mengikat perseroan terhadap pihak lain, atau pihak lain pada persero, serta menjalankan semua hak dan kekuasaan, baik mengenai tindakan pengurusan maupun mengenai tidakan pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan  bahwa  untuk:

a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (dalam hal ini tidak termasuk pengambilan uang dari kredit yang telah dibuka);

b. menjual atau melepaskan hak atas barang-barang milik perseroan;

c. membeli asset perseroan yang nilainya lebih dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

d. mengikat perseroan sebagai penanggung/avalist;

haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari dan atau bertindak  bersama-sam  dengan  persero   komanditer.

Persero Komanditer atau kuasanya yang sah berhak, asal saja pada waktu dan dari kerja untuk memeriksa buku-buku dan barang-barang perseroan serta memasuki tempat yang dimiliki dan dikuasai oleh perseroan, dan persero pengurus berkewajiban untuk memberi keterangan tentang segala sesuatu yang ditanyakan oleh persero komanditer.

-Pesero pengurus berhak pula mengangkat seorang atau lebih kuasa,  dengan memberikan kepadanya kekuasaan-kekuasaan yang dianggapnya perlu; demikian pula mencabut kekuasaan-kekuasaan yang dianggapnya perlu; demikian pula mencabut kekuasaan-kekuasaan tersebut.

--------------------- Pasal 7 ----------------------

-Pesero pengurus mendapat gaji dan jaminan-jaminan lainnya yang jumlahnya  ditetapkan  oleh  para  pesero  bersama.

Gaji dan jaminan-jaminan lainya tersebut akan dimasukkan dalam buku- buku perseroan sebagai pengeluaran/biaya perseroan.

--------------------- Pasal 8 ----------------------

-Buku-buku perseroan ditutup pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun; untuk     pertama     kalinya     pada    tanggal....

Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya, untuk pertama kalinya selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret dua ribu delapan (2008), para pesero Pengurus harus membuat neraca perhitungan laba rugi, dan untuk sahnya harus ditanda-tangani oleh semua pesero.

-Pembagian   keuntungan   harus   segera   dilakukan   setelah   neraca   dan perhitungan laba-rugi tersebut disahkan, sedangkan jika terdapat kerugian, maka kerugian tersebut segera ditutup dengan cara mengurangi atau menambah modal perseroan.

--------------------- Pasal 9 ----------------------

-Keuntungan-keuntungan yang diperoleh atau kerugian-kerugian yang diderita oleh perseroan dibagi antara atau dipikul oleh para pesero menurut perbandingan penyetoran masing-masing pesero dalam modal perseroan; akan tetapi dalam hal perseroan menderita rugi, maka pesero komanditer hanya turut bertanggung-jawab sampai jumlah pemasukan/penyetorannya dalam modal perseroan.

--------------------- Pasal 10 ----------------------

- Jika salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan tidak bubar, akan tetapi diteruskan oleh para pesero lainnya dengan ahli waris pesero yang meninggal dunia tersebut, atau dengan mereka yang mendapat hak darinya.

-Para ahli waris tersebut diwajibkan mengangkat seorang diantara mereka sendiri, atau mereka menunjuk orang lain sebagai wakil mereka dalam semua urusan perseroan.

--------------------- Pasal 11 ----------------------

-Jikalau  seorang  pesero  jatuh  pailit  atau  ditaruh  dibawah  pengampuan (curatele), maka pesero tersebut dianggap telah keluar satu hari sebelum ditetapkan keputusan yang berkenaan terhadap pesero dimaksud diatas, dan usaha – usaha perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya; sedangkan bagian/hak dari pesero tersebut akan dikeluarkan/diserahkan/dibayarkan dalam waktu satu tahun dengan tunai kepada wakilnya yang sah menurut hukum, terhitung dari dan menurut keadaan pada hari dianggap keluarnya pesero tersebut.

--------------------- Pasal 12 ----------------------

-Masing-masing pesero dilarang untuk memindahkan bagiannya baik sebagaimana maupun seluruhnya kepada orang lain, kecuali jikalau mengenai hal tersebut telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pesero lainnya; demikian pula halnya untuk menerima orang lain sebagai pesero baru.Yang dapat diterima atau yang berhak untuk menjalankan hak-hak sebagai pesero dalam perseroan ini hanyalah Warga Negara Indonesia.

--------------------- Pasal 13 ----------------------

-Menguasai persoalan-persoalan yang timbul kemudian dan tidak atau tidak cukup diatur dalam akta ini, akan diputuskan oleh para pesero secara musyawarah untuk mufakat.

--------------------- Pasal 14 ----------------------

-Mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, para penghadap memiliki domisili di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di .......

-Para penghadap menyatakan dengan ini menjalin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.

-Akta  ini   diselesaikan   pada  pukul .....WIB  (Waktu Indonesia bagian  Barat).

Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

------DEMIKIANLAH AKTA INI ------

-Dibuat dan diselesaikan di............,pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan di hadiri oleh:

1.Tuan/Nyonya.......

2.Tuan/Nyonya.......

-keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.

-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menanda-tangani akta ini.

-Dibuat

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD