Skip to main content

Syarat Dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris di Notaris atau Kelurahan

 Surat Keterangan Waris umumnya dibuat pada saat terdapat seseorang dari keluarga Anda meninggal dunia (Almarhum), dan meninggalkan harta / warisan untuk ahli warisnya.

Harta atau warisan tersebut baru bisa dipindahtangankan dengan menggunakan salah satu alat bukti, yaitu Surat Keterangan Waris. 


Lalu, siapa sajakah yang berhak untuk menerima warisan dari si Pewaris/Almarhum?

Berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia, maka hal mengenai golongan yang berhak untuk menerima pewarisan itu diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERdata / BW), yang mana terbagi menjadi 4 (empat) golongan besar, yaitu

1. Golongan I : suami/isteri yang hidup terlama dan anak / keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata)

2. Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris

3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus keatas sesudah bapak dan Ibu

4. Golongan IV: Paman dan Bibi Pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Dengan dasar peraturan Golongan ini, maka jika ada Pewaris yang meninggalkan harta, maka yang diutamakan dan berhak untuk menerima seluruh harta Pewaris adalah Golongan I . Namun jika Pewaris tidak mempunyai pasangan ataupun anak sebagaimana yang disebutkan dalam Golongan I, maka yang mewaris adalah Golongan II. Jika Pewaris tidak memiliki sebagaimana yang disebutkan Golongan I maupun Golongan II, maka yang berhak mewaris adalah Golongan III, begitupun seterusnya.


Apa Fungsi dan Kegunaan dari Surat Keterangan Waris?

Fungsi dan Kegunaan nya adalah untuk menunjukkan dan membuktikan siapa saja ahli waris secara sah secara hukum dan undang-undang. Tanpa adanya Surat Keterangan Waris, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil harta warisan yang ditinggalkan Pewaris, meskipun memang statusnya sebagai anak, pasangan atau orang tua dari si Pewaris. Hal ini diperuntukkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dari salah satu ahli waris.

Seluruh Sertipikat yang dimiliki Pewaris tidak dapat di Balik Nama ke atas nama Ahli Waris jika tidak adanya Surat Keterangan Waris. Begitupun halnya dengan Tabungan, deposito atas nama Pewaris di Bank tidak dapat dicairkan tanpa adanya Surat Keterangan Waris.


Dimana Membuat Surat Keterangan Waris?

untuk WNI pribumi yang bukan keturunan tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Waris dibuat di kelurahan tempat Almarhum berdomisili.

untuk WNI yang keturunan tionghoa wajib membuat Surat Keterangan Waris di Notaris.


Syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Waris?

1. Copy KTP Pewaris

2. Kartu Keluarga, Akta Nikah, KTP Pasangan Pewaris

3. KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir dari seluruh Anak-anak dari Pewaris

4. Akta Kematian Pewaris


Contoh Surat Keterangan Waris dari Kelurahan



Comments

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...