Surat Keterangan Waris umumnya dibuat pada saat terdapat seseorang dari keluarga Anda meninggal dunia (Almarhum), dan meninggalkan harta / warisan untuk ahli warisnya.
Harta atau warisan tersebut baru bisa dipindahtangankan dengan menggunakan salah satu alat bukti, yaitu Surat Keterangan Waris.
Lalu, siapa sajakah yang berhak untuk menerima warisan dari si Pewaris/Almarhum?
Berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia, maka hal mengenai golongan yang berhak untuk menerima pewarisan itu diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERdata / BW), yang mana terbagi menjadi 4 (empat) golongan besar, yaitu
1. Golongan I : suami/isteri yang hidup terlama dan anak / keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata)
2. Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus keatas sesudah bapak dan Ibu
4. Golongan IV: Paman dan Bibi Pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Dengan dasar peraturan Golongan ini, maka jika ada Pewaris yang meninggalkan harta, maka yang diutamakan dan berhak untuk menerima seluruh harta Pewaris adalah Golongan I . Namun jika Pewaris tidak mempunyai pasangan ataupun anak sebagaimana yang disebutkan dalam Golongan I, maka yang mewaris adalah Golongan II. Jika Pewaris tidak memiliki sebagaimana yang disebutkan Golongan I maupun Golongan II, maka yang berhak mewaris adalah Golongan III, begitupun seterusnya.
Apa Fungsi dan Kegunaan dari Surat Keterangan Waris?
Fungsi dan Kegunaan nya adalah untuk menunjukkan dan membuktikan siapa saja ahli waris secara sah secara hukum dan undang-undang. Tanpa adanya Surat Keterangan Waris, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil harta warisan yang ditinggalkan Pewaris, meskipun memang statusnya sebagai anak, pasangan atau orang tua dari si Pewaris. Hal ini diperuntukkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dari salah satu ahli waris.
Seluruh Sertipikat yang dimiliki Pewaris tidak dapat di Balik Nama ke atas nama Ahli Waris jika tidak adanya Surat Keterangan Waris. Begitupun halnya dengan Tabungan, deposito atas nama Pewaris di Bank tidak dapat dicairkan tanpa adanya Surat Keterangan Waris.
Dimana Membuat Surat Keterangan Waris?
untuk WNI pribumi yang bukan keturunan tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Waris dibuat di kelurahan tempat Almarhum berdomisili.
untuk WNI yang keturunan tionghoa wajib membuat Surat Keterangan Waris di Notaris.
Syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Waris?
1. Copy KTP Pewaris
2. Kartu Keluarga, Akta Nikah, KTP Pasangan Pewaris
3. KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir dari seluruh Anak-anak dari Pewaris
4. Akta Kematian Pewaris
Contoh Surat Keterangan Waris dari Kelurahan
Comments