Skip to main content

Akta Pernyataan Waris

 

P E R N Y AT A A N

Nomor :

-Pada hari ini,

.

Pukul

.

-Hadir dihadapan saya,

.

.

, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: ---------------------------

1.    Nyonya ..............

2.    Nyonya ..............

3.    Nyonya ..............

4.    Tuan ..................

-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.----------------------------

-Para penghadap tersebut diatas, dengan ini menyatakan kepada saya, Notaris; --

-Bahwa guna memperoleh Keterangan Waris dari Almarhum Tuan ......... (untuk selanjutnya disebut ALMARHUM), maka para penghadap dengan ini menyatakan mengetahui hal-hal sebagai berikut:-------------------------------------------

      Bahwa ALMARHUM tersebut, lahir di ..............

      Bahwa ALMARHUM tersebut, semasa hidupnya telah menikah untuk yang pertama dan terakhir kalinya dengan Nyonya ....... tersebut, pada.......... sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Perkawinan tertanggal ......... yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil / .........., Nomor ......., kutipan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris; ---------------------

-Bahwa sebelum perkawinan tersebut, antara ALMARHUM dengan Nyonya ......... tersebut, tidak pernah dibuat Akta Perjanjian Kawin sehingga perkawinan dilangsungkan dalam percampuran seluruh harta.--. ---------------------------------

-Bahwa dalam perkawinan tersebut, dilahirkan 3 (tiga) orang anak sah sebagai berikut:------

1.    2 (dua) orang anak Perempuan yang telah dewasa dan masih hidup yaitu :----

a.    Nyonya...........

b.    Nyonya ............

2.  1 (satu) orang anak Laki-Laki yang telah dewasa dan masih hidup, yaitu: -----

a.    Tuan .............

-Bahwa ALMARHUM tersebut telah meninggal dunia di .............., pada tanggal ................., sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kematian tertanggal ................, Nomor : ............., yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ............, kutipan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris ;----------------------

-Bahwa selain dari 2 (dua) orang anak Perempuan dan 1 (satu) orang anak Laki-Laki yang telah dewasa dan masih hidup dari ALMARHUM, ALMARHUM tidak mempunyai anak lain dan tidak pernah mengakui atau mengangkat anak secara adopsi. ----------------------------------

-Selanjutnya turut pula hadir di hadapan saya, Notaris dengan dihadiri oleh para saksi yang sama dan Nyonya ......., Nyonya ........., Nyonya ..........., Tuan ............... tersebut yang menyatakan mengetahui dan membenarkan isi akta ini. Para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya akan kebenaran identitas para penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris.---------------------------------

-Para penghadap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi pernyataan dalam akta ini, sehingga sehubungan dengan hal tersebut, maka para penghadap dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta membebaskan Notaris atas segala dan setiap akibat yang timbul.---------------------------------------------------

-Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para penghadap memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri ........

-------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------

-Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda tangani di Kabupaten Karawang, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan akta ini, dihadapan : -----------------------------------

1.      Nyonya .........

2.      Nona ..........

-Keduanya pegawai kantor Notaris. ------------------------------------

-Setelah akta ini oleh saya, Notaris dibacakan kepada para penghadap dan  para saksi tersebut, maka segera akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.-----------

-Dilangsungkan dengan

.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD