PINJAM MEMINJAM
Nomor:
-Pada hari ini,
Pukul
-Hadir dihadapan saya,
dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
I. Nyonya .............
-Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. -----
II. Tuan .............
-Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA. -----
Para penghadap yang
bertindak sebagaimana dalam kedudukannya -tersebut diatas menerangkan terlebih
dahulu : ------
1. Bahwa untuk keperluan
membeli sebidang tanah, PIHAK PERTAMA memerlukan uang yang mana akan diusahakan
oleh PIHAK KEDUA.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA telah
diberikan pinjaman uang oleh PIHAK
KEDUA.-
3. Bahwa Perjanjian ini
merupakan bagian yang saling tidak terpisahkan dengan perjanjan perjanjian
lainnya termasuk perpanjangan, perubahan dan/atau pembaharuannya yang telah
atau akan dibuat.------
- Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:---
- Para penghadap saya,
Notaris, kenal. -----
------------------------------------ Pasal 1
------------------------------------
----------------------------- BESARNYA PINJAMAN -------------------------
- Pinjaman yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebesar .............
------------------------------------
Pasal 2 -------------------------------
----------------------------- TUJUAN PINJAMAN -----------------------
- Tujuan pinjaman PIHAK PERTAMA
adalah untuk membeli sebidang tanah dan bangunan rumah. ------------------------
------------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------
------------------------- JANGKA WAKTU PINJAMAN ----------------------- Jangka waktu pinjaman
berlangsung untuk waktu ............., dihitung sejak tanggal hari ini ............., sampai
dengan tanggal .............
dengan catatan apabila bahwa PIHAK PERTAMA
menjalankan pembayarannya dengan teratur. ---------------
----------------------------------- Pasal 4
-------------------------------------
---------------------------- CARA PEMBAYARAN ----------------------------
- Pembayaran kembali pinjaman oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dilakukan dengan secara bertahap sebesar .............
setiap akhir bulan dengan
cara ............. dari PIHAK PERTAMA.
-------------------------------------Pasal
5 ------------------------------------
-----------------------------------
JAMINAN --------------------------------
- Guna lebih menjamin
pembayaran kembali pinjaman oleh PIHAK KEDUA diserahkan kepada PIHAK PERTAMA
jaminan berupa: --------------
a. Sertifikat/Ijazah milik
PIHAK PERTAMA. ------
b. sebidang tanah Sertipikat Hak Milik dengan nomor berapapun seluas kurang lebih +- 50 m2 (lima puluh Meter Persegi) yang terdaftar atas nama .............
-demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatas maupun dibawah permukaan tanah yang melekat menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, serta yang ditanam dan ditempatkan diatas tanah tersebut, yang menurut sifatnya, peruntukkannya dan Undang-Undang dapat dikatagorikan sebagai benda berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah, tidak ada yang dikecualikan. ------
yang dibuat dihadapan saya, Notaris,
dan akan dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Jual Beli yang dibuat
dihadapan Pejabat Pembuat Akta tanah di .............;
(-selanjutnya disebut “Tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya”).
----------------
------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------
--------------------------
HAK DAN KEWAJIBAN -----------
1. PIHAK PERTAMA dengan ini
berjanji dan mengikat diri kepada PIHAK KEDUA untuk saat ini atau nanti secara
periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, PIHAK PERTAMA sanggup membuat
dan/atau menanda tangani surat hutang berkenaan dengan pemberian pinjaman
berdasarkan perjanjian ini maupun perjanjian lainya termasuk perpanjangan,
perubahan, pembaharuan maupun tambahan pinjaman yang akan dibuat kemudian hari
.--
2. PIHAK PERTAMA dengan ini
memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA, kuasa mana tidak dapat dicabut atau ditarik
kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga, PIHAK KEDUA
sewaktu-waktu atau apabila PIHAK KEDUA menganggap perlu terutama jika PIHAK
PERTAMA wanprestasi, wanprestasi mana tidak perlu dibuktikan lagi melainkan
cukup dengan tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam perjanjian ini
dan/atau menurut PIHAK KEDUA pinjaman yang diberikan dinyatakan macet, untuk
membuat dan menanda tangani surat hutang notarial atas nama PIHAK PERTAMA yang
bertitel ekskutorial dengan memuat besarnya hutang PIHAK PERTAMA.---------
3. PIHAK KEDUA berhak secara
sepihak bilamana diperlukan karena satu dan lain hal mengubah ketentuan Pasal 3
mengenai jangka waktu pinjaman dan Pasal 4 mengenai cara pembayaran tersebut
diatas dan menentukan kembali besarnya pembayaran cicilan pinjaman yang harus
dibayar oleh PIHAK PERTAMA setiap bulannya ataupun semaksimal-maksimalnya
apabila sampai terjadi kondisi pengunduran diri tanpa kompensasi yang
disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang sudah tidak bisa ditoleransi oleh
PIHAK KEDUA. Dan dalam hal terjadi pengunduran diri tanpa kompensasi, maka
PIHAK PERTAMA otomatis dianggap melakukan wanprestasi dalam pembayaran cicilan.-
4. Setiap perubahan ketentuan
dalam perjanjian ini akan dituangkan didalam addendum.---------
5. PIHAK PERTAMA tidak berhak
untuk menjual jaminan selama perjanjian ini masih berlangsung.-------------
6. PIHAK PERTAMA berhak
melunasi pinjamannya sebelum jangka waktu pinjaman berakhir kepada PIHAK KEDUA.
-------
7. PIHAK PERTAMA tidak
diperkenankan untuk berhenti bekerja dari PIHAK KEDUA selama PIHAK PERTAMA
masih mempunyai kewajiban cicilan pinjaman seperti yang dimaksud pada
Perjanjian ini. -------
8. PIHAK KEDUA akan menjaga
dengan baik jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian ini yang
telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. ---------------------------------
9. PIHAK KEDUA wajib
mengembalikan Jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian ini,
apabila PIHAK PERTAMA telah melunasi pinjamannya.
-------
10. PIHAK PERTAMA tidak
diperbolehkan untuk berhenti kerja dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA berjanji
untuk tetap konsisten melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dan maksimal
sebagaimana layaknya ketentuan sebagai karyawan dari PIHAK KEDUA (terutama
untuk tidak sering-sering tidak masuk kerja / absen yang dikarenakan
masalah-masalah pribadi. Sebisa mungkin masalah pribadi diselesaikan di luar
jam kantor) dan wajib ditaati selama masih berlakunya kewajiban yang mengikat,
dengan adanya Perjanjian ini. --
-----------------------------------
Pasal 7
-------------------------------------
--------------------------------
WANPRESTASI--------------------------------
Wanprestasi yang dimaksud
dalam Perjanjian ini adalah: -------------------
1. PIHAK PERTAMA tidak
melakukan pembayaran cicilan maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut atau
maksimal 6 (enam) kali selang-seling dalam 1 (satu) tahun. -----------------
2. PIHAK PERTAMA dianggap
melakukan pelanggaran yang mengakibatkan diminta untuk melakukan pengunduran
diri tanpa mendapatkan hak apapun.
-----------
3. dalam hal terjadi wanprestasi
cicilan dan atas persetujuan Pihak Kedua, property dialihkan kepemilikan ke
pihak lain, berlaku kondisi :-
a. PIHAK KEDUA yang berhak
menentukan harga jual properti sesuai dengan kondisi harga pasar yang berlaku
pada kondisi itu. --------
b. PIHAK KEDUA mengembalikan
kepada pihak pertama sebesarnya nominal total cicilan yang pernah dilakukan
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah properti tersebut berhasil
terjual. ---
c. Dalam hal terjadi kerugian
penjualan (penjualan properti terjadi dengan nilai dibawah harga dari transaksi
awal - harga beli PIHAK PERTAMA), kerugian tersebut menjadi beban PIHAK PERTAMA,
dan PIHAK PERTAMA tetap wajib melunasi sisa hutangnya secara penuh kepada PIHAK
KEDUA. --
d. Biaya-biaya yang timbul
sehubungan pengalihan ini, sepenuhnya menjadi beban PIHAK PERTAMA.
---------------------
-----------------------------------
Pasal 8
-----------------------------------
-------------------------------- AHLI WARIS ---------------------------------
Para ahli waris dari kedua belah pihak harus tunduk pada syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta ini.-------------------
------------------------------------ Pasal 9 ---------------------------------------------------------------------- DOMISILI-----------------------------------
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan penegasan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri .............
----------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI
----------------------
-Dibuat sebagai minuta,
dibacakan dan ditanda tangani di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun
seperti yang tersebut pada permulaan ----akta ini, dihadapan :
--------------------------------------------------------
1. Tuan .............
2. Nona .............
-Keduanya pegawai kantor
saya, Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.
------
-Setelah akta ini oleh
saya, Notaris dibacakan kepada para penghadap dan para saksi tersebut,
maka segera akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya,
Notaris. -------
-Dibuat dengan
Comments