Skip to main content

AKTA PINJAM MEMINJAM

 

PINJAM MEMINJAM

                                              Nomor:

-Pada hari ini, 

Pukul 

-Hadir dihadapan saya

dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: 

 I.    Nyonya .............

-Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. -----

II.    Tuan .............

-Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. -----

     Para penghadap yang bertindak sebagaimana dalam kedudukannya -tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu : ------

1.    Bahwa untuk keperluan membeli sebidang tanah, PIHAK PERTAMA memerlukan uang yang mana akan diusahakan oleh PIHAK KEDUA.

2.    Bahwa PIHAK PERTAMA telah diberikan pinjaman uang oleh PIHAK KEDUA.-

3.    Bahwa Perjanjian ini merupakan bagian yang saling tidak terpisahkan dengan perjanjan perjanjian lainnya termasuk perpanjangan, perubahan dan/atau pembaharuannya yang telah atau akan dibuat.------

-  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:---

-  Para penghadap saya, Notaris, kenal. -----

------------------------------------ Pasal 1 ------------------------------------

----------------------------- BESARNYA PINJAMAN -------------------------

- Pinjaman yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebesar .............

------------------------------------ Pasal 2 -------------------------------

----------------------------- TUJUAN PINJAMAN -----------------------

- Tujuan pinjaman PIHAK PERTAMA adalah untuk membeli sebidang tanah dan bangunan rumah. ------------------------

------------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------

------------------------- JANGKA WAKTU PINJAMAN ----------------------- Jangka waktu pinjaman berlangsung untuk waktu ............., dihitung sejak tanggal hari ini ............., sampai dengan tanggal ............. 

dengan catatan apabila bahwa PIHAK PERTAMA menjalankan pembayarannya dengan teratur. ---------------

----------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------

---------------------------- CARA PEMBAYARAN ----------------------------

- Pembayaran kembali pinjaman oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dilakukan dengan secara bertahap sebesar .............

setiap akhir bulan dengan cara ............. dari PIHAK PERTAMA. 

-------------------------------------Pasal 5 ------------------------------------

----------------------------------- JAMINAN --------------------------------

- Guna lebih menjamin pembayaran kembali pinjaman oleh PIHAK KEDUA diserahkan kepada PIHAK PERTAMA jaminan berupa: --------------

a.    Sertifikat/Ijazah milik PIHAK PERTAMA. ------

b.    sebidang tanah Sertipikat Hak Milik dengan nomor berapapun seluas kurang lebih +- 50 m2 (lima puluh Meter Persegi) yang  terdaftar atas nama .............

-demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatas maupun dibawah permukaan tanah yang melekat menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, serta yang ditanam dan ditempatkan diatas tanah tersebut, yang menurut sifatnya, peruntukkannya dan Undang-Undang dapat dikatagorikan sebagai benda berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah, tidak ada yang dikecualikan. ------

yang dibuat dihadapan saya, Notaris, dan akan dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta tanah di .............

 (-selanjutnya disebut “Tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya”). ----------------

------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------

-------------------------- HAK DAN KEWAJIBAN -----------

1.    PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada PIHAK KEDUA untuk saat ini atau nanti secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, PIHAK PERTAMA sanggup membuat dan/atau menanda tangani surat hutang berkenaan dengan pemberian pinjaman berdasarkan perjanjian ini maupun perjanjian lainya termasuk perpanjangan, perubahan, pembaharuan maupun tambahan pinjaman yang akan dibuat kemudian hari .--

2.    PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA, kuasa mana tidak dapat dicabut atau ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga, PIHAK KEDUA sewaktu-waktu atau apabila PIHAK KEDUA menganggap perlu terutama jika PIHAK PERTAMA wanprestasi, wanprestasi mana tidak perlu dibuktikan lagi melainkan cukup dengan tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan/atau menurut PIHAK KEDUA pinjaman yang diberikan dinyatakan macet, untuk membuat dan menanda tangani surat hutang notarial atas nama PIHAK PERTAMA yang bertitel ekskutorial dengan memuat besarnya hutang PIHAK PERTAMA.---------

3.    PIHAK KEDUA berhak secara sepihak bilamana diperlukan karena satu dan lain hal mengubah ketentuan Pasal 3 mengenai jangka waktu pinjaman dan Pasal 4 mengenai cara pembayaran tersebut diatas dan menentukan kembali besarnya pembayaran cicilan pinjaman yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA setiap bulannya ataupun semaksimal-maksimalnya apabila sampai terjadi kondisi pengunduran diri tanpa kompensasi yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang sudah tidak bisa ditoleransi oleh PIHAK KEDUA. Dan dalam hal terjadi pengunduran diri tanpa kompensasi, maka PIHAK PERTAMA otomatis dianggap melakukan wanprestasi dalam pembayaran cicilan.-

4.    Setiap perubahan ketentuan dalam perjanjian ini akan dituangkan didalam addendum.---------

5.    PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk menjual jaminan selama perjanjian ini masih berlangsung.-------------

6.    PIHAK PERTAMA berhak melunasi pinjamannya sebelum jangka waktu pinjaman berakhir kepada PIHAK KEDUA. -------

7.    PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan untuk berhenti bekerja dari PIHAK KEDUA selama PIHAK PERTAMA masih mempunyai kewajiban cicilan pinjaman seperti yang dimaksud pada Perjanjian ini. -------

8.    PIHAK KEDUA akan menjaga dengan baik jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian ini yang telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. ---------------------------------

9.    PIHAK KEDUA wajib mengembalikan Jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian ini, apabila PIHAK PERTAMA telah melunasi pinjamannya. -------

10. PIHAK PERTAMA tidak diperbolehkan untuk berhenti kerja dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA berjanji untuk tetap konsisten melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dan maksimal sebagaimana layaknya ketentuan sebagai karyawan dari PIHAK KEDUA (terutama untuk tidak sering-sering tidak masuk kerja / absen yang dikarenakan masalah-masalah pribadi. Sebisa mungkin masalah pribadi diselesaikan di luar jam kantor) dan wajib ditaati selama masih berlakunya kewajiban yang mengikat, dengan adanya Perjanjian ini. --

----------------------------------- Pasal 7 -------------------------------------

-------------------------------- WANPRESTASI--------------------------------

Wanprestasi yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah: -------------------

1.    PIHAK PERTAMA tidak melakukan pembayaran cicilan maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut atau maksimal 6 (enam) kali selang-seling dalam 1 (satu) tahun. -----------------

2.    PIHAK PERTAMA dianggap melakukan pelanggaran yang mengakibatkan diminta untuk melakukan pengunduran diri tanpa mendapatkan hak apapun. -----------

3.    dalam hal terjadi wanprestasi cicilan dan atas persetujuan Pihak Kedua, property dialihkan kepemilikan ke pihak lain, berlaku kondisi :-

a.    PIHAK KEDUA yang berhak menentukan harga jual properti sesuai dengan kondisi harga pasar yang berlaku pada kondisi itu.  --------

b.    PIHAK KEDUA mengembalikan kepada pihak pertama sebesarnya nominal total cicilan yang pernah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah properti tersebut berhasil terjual. ---

c.    Dalam hal terjadi kerugian penjualan (penjualan properti terjadi dengan nilai dibawah harga dari transaksi awal - harga beli PIHAK PERTAMA), kerugian tersebut menjadi beban PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA tetap wajib melunasi sisa hutangnya secara penuh kepada PIHAK KEDUA. --

d.    Biaya-biaya yang timbul sehubungan pengalihan ini, sepenuhnya menjadi beban PIHAK PERTAMA. ---------------------

----------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------

-------------------------------- AHLI WARIS --------------------------------- 

Para ahli waris dari kedua belah pihak harus tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta ini.-------------------

------------------------------------ Pasal 9 ---------------------------------------------------------------------- DOMISILI----------------------------------- 

Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan penegasan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri .............

---------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------

-Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda tangani di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan ----akta  ini, dihadapan : --------------------------------------------------------

1. Tuan .............

2. Nona .............

-Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. ------

-Setelah akta ini oleh saya, Notaris dibacakan kepada para penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -------

-Dibuat dengan

 

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD