Skip to main content

Akta Wasiat

 

SURAT WASIAT

Nomor:

-Pada hari ini,

.

-Pukul

.

-Berhadapan dengan saya,

.

dengan dihadiri oleh para saksi yang telah saya, Notaris, kenal dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini: -----------

1.  Nyonya ................

- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------------------

-Penghadap menyatakan kehendaknya untuk membuat surat wasiat, telah memberitahukan pada saya, Notaris, isi dan maksudnya surat wasiat itu sebelum saksi-saksi berhadir, berdasarkan pemberitahuan mana, saya, Notaris telah menyusun- sebuah karangan yang suruh menulis sebagai berikut : ------------

1. Saya cabut dan menyatakan tidak berlaku segala surat wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini; ----

2. Saya mengangkat serta menetapkan sebagai satu-satunya ahliwaris saya, dan bertalian dengan itu berhak atas seluruh harta peninggalan saya, dengan nama dan atau atas dasar apapun juga, tanpa ada yang dikecualikan, yaitu suami saya: --

- Tuan ................

2. Dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam nomor 2 (dua) tersebut, demikian, dalam hal suami saya tersebut meninggal dunia terlebih dahulu dari saya, dan setelah itu kemudian saya meninggal dunia, atau oleh sesuatu sebab, saya dengan suami saya tersebut meninggal dunia secara bersama-sama, tanpa diketahui siapa diantara kami berdua (saya dan suami saya tersebut) meninggal dunia terlebih dahulu, maka dalam hal kejadian demikian, saya mengangkat serta menetapkan sebagai para ahli waris saya, berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti tersebut diatas, yaitu segenap anak saya, yang dilahirkan dari perkawinan antara saya dengan suami saya tersebut, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya, yaitu; --------

1.  Nyonya ................

2.  Tuan ................

3.  Tuan ................

3. Saya mengangkat serta menetapkan suami saya tersebut, sebagai wasi-harta-peninggalan (executeur testamentair) saya, demikian, kepadanya diberikan segala hak dan atau wewenang yang dapat dan atau boleh dijalankan oleh seorang wasi-harta-peninggalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, akan tetapi tidak terbatas pada melaksanakan upaya-upaya dalam rangka mengurus, mengatur dan atau memanfaatkan harta peninggalan tersebut sebagaimana mestinya, dengan ketentuan, dalam hal suami saya tersebut, meninggal dunia terlebih dahulu dari saya dan setelah itu, kemudian saya meninggal dunia, atau oleh sesuatu sebab ternyata saya dengan suami saya tersebut meninggal dunia secara bersama-sama, seperti yang dimaksudkan diatas, demikian, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam nomor 3 (tiga) tersebut, maka khusus mengenai segala hak dan atau wewenang sebagai wasi-harta-peninggalan tersebut, dengan sendirinya akan beralih kepada, dan atau akan dijalankan oleh anak perempuan saya yang tertua, yaitu Nyonya ................ tersebut; ------------

-dengan kepadanya saya memberikan segala kuasa dan wewenang yang pada umumnya menurut undang-undang dapat diberikan kepada jabatannya tersebut, khususunya kuasa untuk menerima dan menyimpan seluruh harta warisan saya selama waktu yang diperkenankan oleh undang-undang. ----

-Sebelum karangan tersebut diatas dibacakan, penghadap dimuka saksi-saksi memberitahukan lagi dengan kata-kata ringkas serta jelas wasiatnya kepada saya, Notaris, setelah mana saya, Notaris membacakan dihadapan saksi-saksi tersebut diatas, kepada penghadap dan setelah pembacaan itu selesai dilakukan oleh saya, Notaris dihadapan saksi-saksi bertanya kepada penghadap, apakah yang dibacakan itu adalah benar wasiatnya, atas pertanyaan mana penghadap segera menjawab dihadapan saksi-saksi bahwa apa yang dibacakan itu adalah benar wasiatnya. -

-------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------

-Dibuat di ................ pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan hadirnya saksi-saksi. -----------------

1.  Nyonya ................

2.  Nona ................

-Keduanya pegawai kantor Notaris. ----------------------------------

-Setelah akta ini oleh saya, Notaris dibacakan kepada para --------

penghadap dan  para saksi tersebut, maka segera akta ini---------

ditanda-tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ----

-Dibuat dengan

.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD