Skip to main content

Contoh Akta Pendirian PT PMA

Contoh Akta Pendirian PT PMA

 

1. Akta Pendirian PT ini merupakan akta Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris.

2. Judul aktanya harus tegas menyatakan pendirian PT..... , yakni : AKTA Pendirian  PT............ Nomor akta sesuai urutan akta di Notaris yang bersangkutan, contohnya : "01"

3. Akta Pendirian PT hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta dan diberikan pula lembar salinan untuk Pihak PT.

4. Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan Notaris, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap.

5. Draft Akta Pendirian PT ini mengacu pada peraturan Pasal 19 dan 21 KUHD dan peraturan terkait lainnya mengenai PT.

6. Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin lagi dari Penulis

7. Harap diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta Pendirian PT, kesalahan dalam penggunaan  dan lain-lain bukan tanggung jawab dari Penulis.

 

Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian PT yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PT  ini adalah :

 

 

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

 

Nomor :      

 

-Pada hari ini,    (hari, tanggal, bulan, tahun)

 

Pukul (.........WIB)

 

-Hadir di hadapan saya, (Nama Notaris)

 

Notaris di (Kedudukan & Wilayah Jabatan Notaris)

 

dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris:            

 

1. Tuan/Nyona ..........

-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak:

a. untuk diri sendiri.

b. bertindak selaku Direktur dan berdasarkan Surat Kuasa tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang telah dilegalisasi oleh (Nama Notaris & Kedudukan) yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan karenanya untuk dan atas nama:

- Nyonya

-Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. 

-Penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia khususnya dalam rangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya (untuk selanjutnya disingkat dengan "Anggaran Dasar") sebagai berikut :              -------------------------------------------------------------------

------------------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------------

--------------------------------------- Pasal 1 -----------------------  

1.           Perseroan terbatas ini bernama ”PT. EMERGING SOLAR INDONESIA”  (selanjutnya cukup disingkat dengan "Perseroan"), berkedudukan di Kabupaten Badung. ------------------------------------------------------------

2.           Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan Dewan Komisaris.  

------------------ JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ---------------

----------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------

-Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal, berlaku bagi Perseroan ini.        

-------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------

-------------------------------------- Pasal 3 -----------------------   

1.           Maksud dan tujuan Perseroan berusaha dalam bidang:  

a.           Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri (77301) -------------------------------------------------

2.           Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:     

a.           Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio, televisi dan komunikasi profesional, alat untuk produksi gambar hidup, alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan industri yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan dimasukkan ke dalam kelompok 64910. -------

------------------------------------ M O D A L ---------------------   

-------------------------------------- Pasal 4 ----------------------    

1.           Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) terbagi atas 10.000 (sepuluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah). -------------

2.           Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% (dua puluh lima persen) atau sejumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) oleh para pemegang saham, yang rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta ini. ------------------------

3.           Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Kuorum dan keputusan Rapat     Umum Pemegang Saham untuk menyetujui       

pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

-Jika Direksi berpendapat bahwa Perseroan memerlukan dikeluarkannya saham-saham yang masih dalam simpanan, maka Direksi akan memberikan              penawaran tertulis kepada para pemegang saham tentang jumlah saham yang akan dikeluarkan berikut harganya.

-Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proposional) baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya. -------------------------------------------------------------------------

-Hak pemegang saham untuk mengambil lebih dahulu bagian atas saham dapat dialihkan ke pihak lain, dan berkaitan dengan hal ini, pemegang saham lainnya akan melepaskan haknya atas bagian saham yang dialihkan. -----------------------------------------------------------------------

-Jika setelah dilakukan penawaran ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak secara bebas menawarkan sisa              saham tersebut kepada pihak lain dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengiriman penawaran. ---------------------------

4.           Penambahan Modal dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham : ---

-             Untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. ------------------------------------------------------------------

-             Untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan. -----------------------------------------------------

---------------------------------- S A H A M ----------------------     

------------------------------------ Pasal 5 -----------------------      

1.           Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah Saham atas nama.

2.           Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Asing.------------------------------------------------------------

3.           Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.---------------------------

4.           Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat    keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan. -----------------------------------------------------------------

5.           Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham.------------------------------------------------------------

6.           Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.      

7.           Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:       

a. nama dan alamat pemegang saham. 

b. nomor surat saham. --------------------------------------------------------

c. nilai nominal saham.--------------------------------------------------------

d. tanggal pengeluaran surat saham.     

8.           Pada surat kolektif saham harus dicantumkan sekurangnya :       

a. nama dan alamat pemegang saham. 

b. nomor surat kolektif saham.------------------------------------------------

c. nomor surat saham dan jumlah saham.           

d. nilai nominal saham.--------------------------------------------------------

e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham.     

9.           Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi.

------------DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS       

--------------------------------------Pasal 6       

1.           Perseroan mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Pemegang Saham di tempat kedudukan Perseroan. ---------

2.           Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat: ----------------------------------

a.           nama dan alamat pemegang saham;       ------------------------------------

b.           jumlah, nomor, dan tanggal perolehan surat saham        

atau surat kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham;  

c.           jumlah yang disetor atas setiap saham; ---------------------------------

d.           nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai dan/atau  jaminan fidusia atas saham dan tanggal perolehan hak gadai dan atau fidusia tersebut; ------------------------------------

e.           keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang tunai; dan       ------------------------------------------------------------------------

f.            keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.     

3.           Dalam Daftar Khusus Pemegang Saham dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal akuisisi saham. -----------------------------------------------------------------

4.           Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Perseroan. Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka setiap panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.

5.           Setiap Direktur dan Komisaris harus memberitahukan setiap perubahan komposisi pemegang saham atas       namanya atau atas nama anggota keluarganya kepada Direksi dan tanggal terjadinya perubahan tersebut.           

6.           Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Pemegang Saham sebaik-baiknya. 

7.           Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Pemegang Saham pada waktu jam kerja kantor Perseroan.        

8.           Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Pemegang Saham harus ditandatangani oleh Direktur.        -------------------------------------------------

-------------------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ----------------      

------------------------------------- Pasal 7 -----------------------    

1.           Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.      

2.           Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. -------------------------------------------------    

3.           Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.    

4.           Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.          

5.           Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang   saham yang berkepentingan.   

6.           Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti.           --------------------------------------------------------------

---------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------      

-------------------------------------- Pasal 8 ----------------------    

1.           Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau           kuasanya yang sah.       

2.           Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya dengan menyebutkan harga serta persyaratan pemindahan hak dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.            ------------------------------------------------------------------------

3.           Pemindahan hak atas saham hanya diperkenankan dengan mendapat persetujuan dari :      --------------------------------------------------------------

a. Rapat Umum Pemegang Saham.         

b.Instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut.        -------------------------------------------------

4.           Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan persetujuannya atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 secara tertulis dalam jangka      waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan. -----------------------------------------------------

5.           Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 telah lampau dan Rapat Umum Pemegang Saham tidak memberikan pernyataan tertulis, maka permohonan dianggap disetujui. 

6.           Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, maka Rapat Umum Pemegang Saham harus menunjuk pemegang saham lain sebagai calon pembeli saham tersebut, dan Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak        penunjukan dilakukan.

7.           Dalam hal penolakan permohonan tidak disertai penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, maka        Rapat Umum Pemegang Saham dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.        

8.           Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, pemindahan hak atas saham tidak perkenankan. ----------------------------------------------------

---------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------

------------------------------------ Pasal 9 -----------------------      

1.           Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut "RUPS" adalah:

a.           RUPS tahunan.  --------------------------------------------------------------

b.           RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS luar biasa.          ------------------------------------------------------------------------

2.           Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain.         

3.           Dalam RUPS tahunan : ---------------------------------------------------------

a.           Direksi menyampaikan : ---------------------------------------------------

- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS.    

- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS.

b.           Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. -----------------------------------------------------------------

c.           Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.             

4.           Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. -------------------------------------------------------------

5.           RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara         rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar.----------------------------------------------------------------------------

-------------- TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS --------             

-------------------------------------- Pasal 10 -------------------------------------

1.           RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan.             

2.           RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. -------------------------------------------------------

3.           Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan.           

4.           RUPS dipimpin oleh Direktur Utama.      

5.           Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh seorang     anggota Direksi lainnya. --------------------------------------------

6.           Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang Dewan Komisaris.     ----------------------------------------------------

7.           Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih dan diantara mereka yang hadir dalam rapat. ----------------------------------------------------------------------------

--------------- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS --------            

------------------------------------ Pasal 11 ---------------------      

1.           a.           RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh

pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2  

(satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham

dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan          

Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam

Anggaran Dasar ini.        -----------------------------------------------------

b.           Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat   

1 a tidak tercapai maka dapat diadakan

pemanggilan RUPS kedua.           --------------------------------------------

c.           Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat   

1 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari 

sebelum RUPS diselenggarakan tidak termasuk 

tanggal panggilan dan tanggal RUPS.      

d.           RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10      

sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh   

satu) hari terhitung sejak RUPS pertama.            

e.           RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil 

keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh  

pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3 

(satu pertiga) dari jumlah seluruh saham dengan             

hak suara yang sah.        -----------------------------------------------------

f.            Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka       

atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh     

Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi         

tempat kedudukan Perseroan.  

2.           RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat    

dilangsungkan apabila : -----------------------------------------------------

a.           Dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih        

dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah            

seluruh saham dengan hak suara yang sah yang

telah dikeluarkan Perseroan, dan keputusan      

adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3           

(dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang       

dikeluarkan sah dalam RUPS.     

b.    Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat          

2 a tidak tercapai maka dapat diadakan

pemanggilan RUPS kedua.           --------------------------------------------

c.           Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat   

2 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari 

sebelum rapat diselenggarakan tidak termasuk 

tanggal panggilan dan tanggal RUPS.      

d.           RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10      

(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh 

satu) hari terhitung sejak RUPS pertama.            

e.           RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil 

keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh  

pemegang saham yang mewakili sedikitnya 3/5 

(tiga per lima) dari jumlah seluruh saham dengan            

hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah   

jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga)      

bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan sah  

dalam RUPS.      --------------------------------------------------------------

f.            Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka       

atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh     

Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi         

tempat kedudukan Perseroan.  

3.           Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.--------------------------------------------------------

4.           Ketua RUPS berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS diadakan.

5.           Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.     -------------------------------------------------

6.           Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung dalam pemungutan suara.       

7.           Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS.------------------------------------------------

8.           Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.   

9.           RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain. -----------------------------------------------------------------

----------------------------------- D I R E K S I --------------------    

------------------------------------- Pasal 12 -----------------------  

1.           Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.         

2.           Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.     

3.           Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. ---------------------------------------------------------------------------

4.           Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. -----------------------------------------------

5.           Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus         oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.     

6.           Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.          

7.           Jabatan anggota Direksi berakhir, jika :  

a.           mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6).    

b.           tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.             

c.           meninggal dunia.            ----------------------------------------------------------

d.           diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.     

--------------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -------------      

------------------------------------ Pasal 13 ---------------------      

1.           Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain           dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk : ----------------------------------------------------

A.           a.           meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);     

b.           mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun diluar negeri;

c.           membeli harta tidak bergerak atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kurang dari 50 % (lima puluh persen) dari total seluruh harta              kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih;-------------------------------------------------------------

d.           menjual, mengalihkan, atau melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan kurang dari 50 % (lima puluh persen) dari total seluruh harta kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih;   -------------------------------------------------

-harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris.          

B.           Menjual, mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh      saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS.   

2.           a.           Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.             

b.           Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. 

3.           Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada   Direktur Utama dan anggota Direksi yang lain dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.

-------------------------------- RAPAT DIREKSI -------------------- 

------------------------------------ Pasal 14 -----------------------   

1.           Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu :            --------------------------------------------------------------

a.           oleh seorang atau lebih anggota Direksi.

b.           atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau -------------------------------------------------------------

c.           atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.            

2.           Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini. ------------------------------------------------------------            

3.           Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.----------------------------------------------------------------------------

4.           Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.    -------------------------------------------------------------------

5.           Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. -------------------------------------------------------

6.           Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.      

7.           Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.   

8.           Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. -----------------------------------------------------------

9.           Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara         berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.         

10.         Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat Direksi yang akan menentukan. -----------------------------------------------

11.         a.  Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) ------

suara dan tambahan 1   (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya. -----------------------------------------------------------

b.           Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.   

c.           Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

12.         Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. ----------------------------------------------------------

-Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. --------------------------------------------------------------------------

------------------------------- DEWAN KOMISARIS ----------       

------------------------------------- Pasal 15 -----------------------  

1.           Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih             dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.

2.           Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.             

3.           Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. ----------------------------------------------------------------

4.           Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.         

5.           Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.    -------------------------------------------------

6.           Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :       

a.           mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5.       

b.           tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.             

c.           meninggal dunia.------------------------------------------------------------

d.           diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.     

----------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -      

-------------------------------------- Pasal 16 ----------------------- 

1.           Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh              Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta          berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah  dijalankan oleh Direksi. -------------------------------------------------

2.           Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.   

3.           Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun             anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.        

4.           Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada       Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.             

---------------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS -------  

------------------------------------- Pasal 17 -----------------------  

-Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris.     -----------------------------------------------------

--------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ----      

-------------------------------------- Pasal 18 ----------------------- 

1.           Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.     -------------------------------------------------

2.           Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan   datang. -------------------------------------------------------------------

3.           Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.                

-Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. ----------

-Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada   tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh satu. -----------------------------------------------------------------

4.           Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan. 

---------------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN --------         

-------------------------------------- Pasal 19 ----------------------- 

1.           Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.    

2.           Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang    tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. ---------------------------------------------------

3.           Dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan       perundang-undangan, Perseroan dapat membagikan      dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir. ----------------------------------------------------    

4.           Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan        keputusan Direksi ----setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.    -------------------------

5.           Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. -----------------------------------------

6.           Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat 5 pasal ini.--------------------------------------------------------------------------------

------------------------------ PENGGUNAAN CADANGAN ---------------- 

--------------------------------------- Pasal 20 -----------------------

1.           Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. ------------------------------------------------------------------

2.           Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah selebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. -----------------------------------------------------------

3.           Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan  peraturan perundang-undangan agar ------ memperoleh laba.          --------------------------------------------------------------

------------------------------- KETENTUAN PENUTUP ------------------      

-------------------------------------- Pasal 21 ----------------------- 

-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.    ----------------------------------------------------

-Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa :  

1.           Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yaitu oleh para pendiri: -------------------

-             RENOVATIO SOUTH ASIA PTE. LTD. tersebut diatas, sejumlah 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.2.475.000.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) -------------------------

-             Tuan HARRY JOSEPH RADCLIFFE  tersebut diatas sejumlah 25 (dua puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) --------------------

2.           Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 15 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, telah diangkat sebagai : -------------------------------------------

              DIREKSI :----------------     -----------------------------------------------------

-Direktur                           : Tuan HARRY JOSEPH RADCLIFFE tersebut -----

                                diatas;------------------------------------------------

-DEWAN KOMISARIS :   

-Komisaris                                       : Nyonya IOANA CLAUDIA FINNA, lahir di --------

Bucuresti, pada tanggal enam belas Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh enam (16-05-1976), Swasta, bertempat tinggal di Rua de Cascais, Casa da Serra, Malveira da Serra, 2755-162 Alcabideche, Portugal, pemegang Passport dengan Nomor 054929139, Warga Negara Romania; ------

              -Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. 

3.           Memberi kuasa kepada Direksi dan /atau------------------------------------

baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk    membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.     

-Selanjutnya karena penghadap merupakan Warga Negara Asing, Notaris telah menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap, dan Akta ini telah diterjemahkan pula ke dalam Bahasa Inggris. Penghadap telah menyatakan dan mengerti isi Akta ini dan apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta, maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia. ------------------

-Akhirnya Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya Penghadap juga menyatakan telah membaca, mengerti dan memahami isi akta ini. -----------------------------------------------------------------------------

------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------

-Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda tangani di Kabupaten Karawang, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan akta ini, dihadapan : --------------------------------------------------

1.           Tuan TAU SAN WIJAYA, lahir di Pontianak, pada tanggal dua puluh dua Nopember seribu sembilan ratus delapan puluh empat (22-11-1984), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Pontianak, Jalan Agus Salim Gang 2 Nomor 48, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan/Desa Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 6171012211840005, Warga Negara Indonesia, untuk sementara waktu berada di Kabupaten Karawang; ----------------------------------------------------------------------

2.             Nyonya KOLILAH, lahir di Brebes, pada tanggal delapan belas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga (18-03-1973), Wiraswasta, bertempat tinggal di Brebes, Pakijangan, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan/Desa Pakijangan, Kecamatan  Bulakamba, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3329145803730011, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Kabupaten Karawang ; ----------------------------------------------

-Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. ---------------------------------------------------------------------------

-Setelah akta ini oleh saya, Notaris dibacakan kepada penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditanda-tangani oleh penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -----------------------------------------------------------

-Dilangsungkan dengan

.

 

 


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD