Contoh Akta Pendirian PT PMA
1. Akta Pendirian PT ini merupakan akta Notaris, sehingga
wajib dibuat dihadapan Notaris.
2. Judul aktanya harus tegas menyatakan pendirian PT..... ,
yakni : AKTA Pendirian
PT............ Nomor akta sesuai urutan akta di Notaris yang
bersangkutan, contohnya : "01"
3. Akta Pendirian PT hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta
dan diberikan pula lembar salinan untuk Pihak PT.
4. Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak,
saksi-saksi, dan Notaris, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan
ditulis nama lengkap.
5. Draft Akta Pendirian PT ini mengacu pada peraturan Pasal
19 dan 21 KUHD dan peraturan terkait lainnya mengenai PT.
6. Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf
Penulis tidak dapat mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog
ini. Pembaca dapat menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin lagi
dari Penulis
7. Harap diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta
Pendirian PT, kesalahan dalam penggunaan
dan lain-lain bukan tanggung jawab dari Penulis.
Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta
Pendirian PT yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu
diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PT ini adalah :
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Nomor :
-Pada hari ini, (hari,
tanggal, bulan, tahun)
Pukul (.........WIB)
-Hadir di hadapan saya, (Nama Notaris)
Notaris di (Kedudukan & Wilayah Jabatan Notaris)
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan
disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris:
1. Tuan/Nyona ..........
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak:
a. untuk diri sendiri.
b. bertindak selaku Direktur dan berdasarkan Surat Kuasa
tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang telah dilegalisasi oleh (Nama Notaris
& Kedudukan) yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa
dari dan karenanya untuk dan atas nama:
- Nyonya
-Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
-Penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut
di atas dengan ini menerangkan dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang
berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu
Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia khususnya dalam
rangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan
Terbatas juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang
Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya (untuk selanjutnya disingkat
dengan "Anggaran Dasar") sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
------------------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
---------------------
--------------------------------------- Pasal 1
-----------------------
1. Perseroan
terbatas ini bernama ”PT. EMERGING SOLAR INDONESIA” (selanjutnya cukup disingkat dengan
"Perseroan"), berkedudukan di Kabupaten Badung.
------------------------------------------------------------
2. Perseroan
dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun diluar
wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan
persetujuan Dewan Komisaris.
------------------ JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
---------------
----------------------------------------- Pasal 2
-----------------------------------
-Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
dengan ketentuan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2007
(dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal, berlaku bagi Perseroan ini.
-------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
------------
-------------------------------------- Pasal 3
-----------------------
1. Maksud dan
tujuan Perseroan berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas
Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri
(77301) -------------------------------------------------
2. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kelompok
ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan
sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, mesin
tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan
mesin las listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas
mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio, televisi dan
komunikasi profesional, alat untuk produksi gambar hidup, alat pengukur dan
pemeriksa dan mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya. Sewa guna usaha
dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan industri yang secara
umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan dimasukkan ke dalam
kelompok 64910. -------
------------------------------------ M O D A L
---------------------
-------------------------------------- Pasal 4
----------------------
1. Modal
dasar Perseroan berjumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) terbagi
atas 10.000 (sepuluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal
Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah). -------------
2. Dari modal
dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% (dua puluh lima persen) atau
sejumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya
Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) oleh para pemegang
saham, yang rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta
ini. ------------------------
3. Saham-saham
yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan, dengan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham. Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui
pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
-Jika Direksi berpendapat bahwa Perseroan memerlukan
dikeluarkannya saham-saham yang masih dalam simpanan, maka Direksi akan
memberikan penawaran tertulis
kepada para pemegang saham tentang jumlah saham yang akan dikeluarkan berikut
harganya.
-Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham, mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham
yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil
bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proposional) baik
terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak
diambil oleh pemegang saham lainnya.
-------------------------------------------------------------------------
-Hak pemegang saham untuk mengambil lebih dahulu bagian atas
saham dapat dialihkan ke pihak lain, dan berkaitan dengan hal ini, pemegang
saham lainnya akan melepaskan haknya atas bagian saham yang dialihkan.
-----------------------------------------------------------------------
-Jika setelah dilakukan penawaran ternyata masih ada sisa
saham yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak secara bebas menawarkan
sisa saham tersebut kepada
pihak lain dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengiriman
penawaran. ---------------------------
4. Penambahan
Modal dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham : ---
- Untuk
penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2. Seluruh saham yang dikeluarkan
untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang
saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Dalam
hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham
yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian
tersebut kepada pihak ketiga.
------------------------------------------------------------------
- Untuk
penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah
apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian
dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½
(satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
-----------------------------------------------------
---------------------------------- S A H A M
----------------------
------------------------------------ Pasal 5
-----------------------
1. Semua
saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah Saham atas nama.
2. Yang boleh
memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia, Warga
Negara Asing, Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum
Asing.------------------------------------------------------------
3. Bukti
pemilikan saham dapat berupa surat saham.---------------------------
4. Dalam hal
Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan
dengan surat keterangan atau catatan
yang dikeluarkan oleh Perseroan.
-----------------------------------------------------------------
5. Jika
dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat
saham.------------------------------------------------------------
6. Surat
kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih
saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
7. Pada surat
saham harus dicantumkan sekurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham.
b. nomor surat saham.
--------------------------------------------------------
c. nilai nominal
saham.--------------------------------------------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham.
8. Pada surat
kolektif saham harus dicantumkan sekurangnya :
a. nama dan alamat pemegang saham.
b. nomor surat kolektif
saham.------------------------------------------------
c. nomor surat saham dan jumlah saham.
d. nilai nominal
saham.--------------------------------------------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
9. Surat
saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi.
------------DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
--------------------------------------Pasal 6
1. Perseroan
mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Pemegang Saham
di tempat kedudukan Perseroan. ---------
2. Dalam
Daftar Pemegang Saham itu dicatat: ----------------------------------
a. nama dan
alamat pemegang saham; ------------------------------------
b. jumlah,
nomor, dan tanggal perolehan surat saham
atau surat kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham;
c. jumlah
yang disetor atas setiap saham; ---------------------------------
d. nama dan
alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai dan/atau jaminan fidusia atas saham dan tanggal
perolehan hak gadai dan atau fidusia tersebut; ------------------------------------
e. keterangan
penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang tunai; dan ------------------------------------------------------------------------
f. keterangan
lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.
3. Dalam
Daftar Khusus Pemegang Saham dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham
anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan
dan/atau pada perseroan lain serta tanggal akuisisi saham.
-----------------------------------------------------------------
4. Pemegang
saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat
kepada Direksi Perseroan. Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka setiap
panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan
pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang
Saham.
5. Setiap
Direktur dan Komisaris harus memberitahukan setiap perubahan komposisi pemegang
saham atas namanya atau atas nama
anggota keluarganya kepada Direksi dan tanggal terjadinya perubahan tersebut.
6. Direksi
berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar
Khusus Pemegang Saham sebaik-baiknya.
7. Setiap
Pemegang Saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Pemegang
Saham pada waktu jam kerja kantor Perseroan.
8. Daftar
Pemegang Saham dan Daftar Khusus Pemegang Saham harus ditandatangani oleh
Direktur. -------------------------------------------------
-------------------------- PENGGANTI SURAT SAHAM
----------------
------------------------------------- Pasal 7
-----------------------
1. Jika surat
saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang
berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham
yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.
2. Surat
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita
acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. -------------------------------------------------
3. Jika surat
saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan
surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut
cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk
tiap peristiwa yang khusus.
4. Setelah
surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut,
tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
5. Semua
biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung oleh
pemegang saham yang berkepentingan.
6. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
mutatis mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. --------------------------------------------------------------
---------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
-------------
-------------------------------------- Pasal 8
----------------------
1. Pemindahan
hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh
yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah.
2. Pemegang
saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu
kepada pemegang saham lainnya dengan menyebutkan harga serta persyaratan
pemindahan hak dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang
penawaran tersebut. ------------------------------------------------------------------------
3. Pemindahan
hak atas saham hanya diperkenankan dengan mendapat persetujuan dari : --------------------------------------------------------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham.
b.Instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan
mensyaratkan hal tersebut. -------------------------------------------------
4. Rapat Umum
Pemegang Saham wajib memberikan persetujuannya atau menolak permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diterimanya permohonan. -----------------------------------------------------
5. Dalam hal
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 telah lampau dan Rapat Umum
Pemegang Saham tidak memberikan pernyataan tertulis, maka permohonan dianggap
disetujui.
6. Dalam hal
Rapat Umum Pemegang Saham menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3,
maka Rapat Umum Pemegang Saham harus menunjuk pemegang saham lain sebagai calon
pembeli saham tersebut, dan Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham dibeli
dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak penunjukan
dilakukan.
7. Dalam hal
penolakan permohonan tidak disertai penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
6, maka Rapat Umum Pemegang Saham
dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
8. Mulai hari
panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham, pemindahan hak atas saham tidak perkenankan.
----------------------------------------------------
---------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
--------------
------------------------------------ Pasal 9
-----------------------
1. Rapat Umum
Pemegang Saham yang selanjutnya disebut "RUPS" adalah:
a. RUPS
tahunan. --------------------------------------------------------------
b. RUPS
lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS luar biasa. ------------------------------------------------------------------------
2. Istilah
RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS
luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain.
3. Dalam RUPS
tahunan : ---------------------------------------------------------
a. Direksi
menyampaikan : ---------------------------------------------------
- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris
untuk mendapat persetujuan RUPS.
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS.
b. Ditetapkan
penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
-----------------------------------------------------------------
c. Diputuskan
mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan
memperhatikan ketentuan anggaran dasar.
4. Persetujuan
laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
-------------------------------------------------------------
5. RUPS luar
biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk
membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta
Anggaran
Dasar.----------------------------------------------------------------------------
-------------- TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS
--------
-------------------------------------- Pasal 10
-------------------------------------
1. RUPS diadakan
di tempat kedudukan Perseroan.
2. RUPS
diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para
pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.
-------------------------------------------------------
3. Pemanggilan
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan
dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan.
4. RUPS
dipimpin oleh Direktur Utama.
5. Jika
Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh seorang anggota Direksi lainnya. --------------------------------------------
6. Jika semua
Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang Dewan Komisaris.
----------------------------------------------------
7. Jika semua
anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang
dipilih dan diantara mereka yang hadir dalam rapat.
----------------------------------------------------------------------------
--------------- KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS
--------
------------------------------------ Pasal 11
---------------------
1. a. RUPS dapat dilangsungkan apabila
dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2
(satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam
Anggaran Dasar ini. -----------------------------------------------------
b. Dalam hal
kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 a tidak tercapai maka dapat diadakan
pemanggilan RUPS kedua. --------------------------------------------
c. Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
1 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum RUPS diselenggarakan tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal RUPS.
d. RUPS kedua
diselenggarakan paling cepat 10
sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari terhitung sejak RUPS pertama.
e. RUPS kedua
adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3
(satu pertiga) dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah. -----------------------------------------------------
f. Dalam hal
kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka
atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi
tempat kedudukan Perseroan.
2. RUPS untuk
mengubah anggaran dasar dapat
dilangsungkan apabila : -----------------------------------------------------
a. Dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan, dan keputusan
adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan sah dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum
sebagaimana dimaksud dalam ayat
2 a tidak tercapai maka dapat diadakan
pemanggilan RUPS kedua. --------------------------------------------
c. Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
2 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diselenggarakan tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal RUPS.
d. RUPS kedua
diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari terhitung sejak RUPS pertama.
e. RUPS kedua
adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili sedikitnya 3/5
(tiga per lima) dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah
jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan sah
dalam RUPS. --------------------------------------------------------------
f. Dalam hal
kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka
atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi
tempat kedudukan Perseroan.
3. Pemegang
saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat
kuasa.--------------------------------------------------------
4. Ketua RUPS
berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan
kepadanya pada waktu RUPS diadakan.
5. Dalam
RUPS, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. -------------------------------------------------
6. Anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku
kuasa dalam RUPS, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPS
tidak dihitung dalam pemungutan suara.
7. Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak
ditandatangani dan mengenai hal lain
secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan
dari pemegang saham yang hadir dalam
RUPS.------------------------------------------------
8. Suara
blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.
9. RUPS dapat
mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara
setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS, kecuali apabila dalam
Anggaran Dasar ini ditentukan lain.
-----------------------------------------------------------------
----------------------------------- D I R E K S I
--------------------
------------------------------------- Pasal 12
-----------------------
1. Perseroan
diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih,
apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat
diangkat sebagai Direktur Utama.
2. Yang boleh
diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah Warga Negara Asing dan Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Anggota
Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
---------------------------------------------------------------------------
4. Jika oleh
suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong,
maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus
diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
-----------------------------------------------
5. Jika oleh
suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara
Perseroan diurus oleh anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.
6. Anggota
Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
pengunduran dirinya.
7. Jabatan
anggota Direksi berakhir, jika :
a. mengundurkan
diri sesuai ketentuan ayat (6).
b. tidak lagi
memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
c. meninggal
dunia. ----------------------------------------------------------
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan RUPS.
--------------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
-------------
------------------------------------ Pasal 13 ---------------------
1. Direksi
berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan
segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan
segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
----------------------------------------------------
A. a. meminjam atau meminjamkan uang atas
nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
b. mendirikan
suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun diluar
negeri;
c. membeli
harta tidak bergerak atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kurang dari 50 %
(lima puluh persen) dari total seluruh harta kekayaan
bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau
lebih;-------------------------------------------------------------
d. menjual,
mengalihkan, atau melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan kurang dari 50 %
(lima puluh persen) dari total seluruh harta kekayaan bersih Perseroan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih; -------------------------------------------------
-harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris.
B. Menjual,
mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para
pemegang saham yang memiliki sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang
sah dan disetujui oleh sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS.
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal
Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi
lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan.
3. Dalam hal
hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan wewenang yang
diberikan kepada Direktur Utama dan
anggota Direksi yang lain dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.
-------------------------------- RAPAT DIREKSI
--------------------
------------------------------------ Pasal 14
-----------------------
1. Penyelenggaraan
Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu : --------------------------------------------------------------
a. oleh
seorang atau lebih anggota Direksi.
b. atas
permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
-------------------------------------------------------------
c. atas
permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara.
2. Panggilan
Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan
atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini.
------------------------------------------------------------
3. Panggilan
Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang
disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat.----------------------------------------------------------------------------
4. Panggilan
rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. -------------------------------------------------------------------
5. Rapat
Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha
Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan
Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat. -------------------------------------------------------
6. Rapat
Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat
hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat
Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara
anggota Direksi yang hadir.
7. Seorang
anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi
lainnya berdasarkan surat kuasa.
8. Rapat
Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih
dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam
rapat. -----------------------------------------------------------
9. Keputusan
Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak
tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2
(satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
10. Apabila
suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat Direksi yang
akan menentukan.
-----------------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) ------
suara dan tambahan 1
(satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
-----------------------------------------------------------
b. Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda
tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan
kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. Suara
blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan.
12. Direksi
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan
ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua
anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. ----------------------------------------------------------
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Direksi.
--------------------------------------------------------------------------
------------------------------- DEWAN KOMISARIS ----------
------------------------------------- Pasal 15
-----------------------
1. Dewan
Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, apabila
diangkat lebih dari seorang
anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai
Komisaris Utama.
2. Yang boleh
diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya Warga Negara Asing dan Warga
Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Anggota
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
----------------------------------------------------------------
4. Jika oleh
suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk
mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.
5. Seorang
anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan
sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. -------------------------------------------------
6. Jabatan
anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :
a. mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat 5.
b. tidak lagi
memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
c. meninggal
dunia.------------------------------------------------------------
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan RUPS.
----------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -
-------------------------------------- Pasal 16
-----------------------
1. Dewan
Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki
bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa
semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan
keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak
untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan
oleh Direksi. -------------------------------------------------
2. Direksi
dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal
yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
3. Apabila
seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai
seorangpun anggota Direksi
maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam
hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada
seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan
Komisaris.
4. Dalam hal
hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang
diberikan kepada Komisaris Utama
atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.
---------------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS -------
------------------------------------- Pasal 17
-----------------------
-Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mutatis
mutandis berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris. -----------------------------------------------------
--------- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ----
-------------------------------------- Pasal 18
-----------------------
1. Direksi
menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada
Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai. -------------------------------------------------
2. Rencana
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. -------------------------------------------------------------------
3. Tahun buku
Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember.
-Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan
ditutup. ----------
-Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal
dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal
tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh satu.
-----------------------------------------------------------------
4. Direksi
menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat
diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS
tahunan.
---------------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
--------
-------------------------------------- Pasal 19
-----------------------
1. Laba
bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan
perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo
laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS
tersebut.
2. Jika
perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak
dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya
Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan
laba rugi itu belum sama sekali tertutup. ---------------------------------------------------
3. Dengan
memperhatikan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan, Perseroan dapat membagikan dividen
interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir.
----------------------------------------------------
4. Pembagian
dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi ----setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. -------------------------
5. Dalam hal
setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen
interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada
Perseroan. -----------------------------------------
6. Direksi
dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
Perseroan dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim
sebagaimana dimaksud pada ayat 5 pasal
ini.--------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ PENGGUNAAN CADANGAN
----------------
--------------------------------------- Pasal 20 -----------------------
1. Penyisihan
laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20 % (dua puluh persen)
dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk
menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. ------------------------------------------------------------------
2. Jika
jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen), RUPS dapat
memutuskan agar jumlah selebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.
-----------------------------------------------------------
3. Cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup
kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan
cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris dan memperhatikan
peraturan perundang-undangan agar ------ memperoleh laba. --------------------------------------------------------------
------------------------------- KETENTUAN PENUTUP
------------------
-------------------------------------- Pasal 21
-----------------------
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam
Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.
----------------------------------------------------
-Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya
sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa :
1. Untuk
pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai
melalui kas Perseroan sejumlah 2.500 (dua ribu lima ratus) saham atau
seluruhnya dengan nilai nominal Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta
rupiah) yaitu oleh para pendiri: -------------------
- RENOVATIO
SOUTH ASIA PTE. LTD. tersebut diatas, sejumlah 2.475 (dua ribu empat ratus
tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp.2.475.000.000,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
-------------------------
- Tuan
HARRY JOSEPH RADCLIFFE tersebut diatas
sejumlah 25 (dua puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) --------------------
2. Menyimpang
dari ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 15 Anggaran Dasar ini mengenai tata
cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, telah diangkat sebagai :
-------------------------------------------
DIREKSI
:---------------- -----------------------------------------------------
-Direktur :
Tuan HARRY JOSEPH RADCLIFFE tersebut -----
diatas;------------------------------------------------
-DEWAN KOMISARIS :
-Komisaris :
Nyonya IOANA CLAUDIA FINNA, lahir di --------
Bucuresti, pada tanggal enam belas Mei seribu sembilan ratus
tujuh puluh enam (16-05-1976), Swasta, bertempat tinggal di Rua de Cascais,
Casa da Serra, Malveira da Serra, 2755-162 Alcabideche, Portugal, pemegang
Passport dengan Nomor 054929139, Warga Negara Romania; ------
-Pengangkatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing
yang bersangkutan.
3. Memberi
kuasa kepada Direksi dan /atau------------------------------------
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk
memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan
atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan
tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen
lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang
mungkin diperlukan.
-Selanjutnya karena penghadap merupakan Warga Negara Asing,
Notaris telah menerjemahkan atau menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang
dimengerti oleh penghadap, dan Akta ini telah diterjemahkan pula ke dalam
Bahasa Inggris. Penghadap telah menyatakan dan mengerti isi Akta ini dan
apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta, maka yang digunakan
adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia. ------------------
-Akhirnya Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran
identitas Penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris
dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya Penghadap
juga menyatakan telah membaca, mengerti dan memahami isi akta ini.
-----------------------------------------------------------------------------
------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI
-------------------------
-Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda tangani di
Kabupaten Karawang, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti yang tersebut
pada permulaan akta ini, dihadapan :
--------------------------------------------------
1. Tuan TAU
SAN WIJAYA, lahir di Pontianak, pada tanggal dua puluh dua Nopember seribu
sembilan ratus delapan puluh empat (22-11-1984), Karyawan Swasta, bertempat
tinggal di Kota Pontianak, Jalan Agus Salim Gang 2 Nomor 48, Rukun Tetangga
002, Rukun Warga 002, Kelurahan/Desa Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 6171012211840005, Warga Negara
Indonesia, untuk sementara waktu berada di Kabupaten Karawang;
----------------------------------------------------------------------
2. Nyonya KOLILAH, lahir di Brebes, pada tanggal
delapan belas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga (18-03-1973),
Wiraswasta, bertempat tinggal di Brebes, Pakijangan, Rukun Tetangga 003, Rukun
Warga 002, Kelurahan/Desa Pakijangan, Kecamatan
Bulakamba, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK): 3329145803730011, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Kabupaten
Karawang ; ----------------------------------------------
-Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, yang saya, Notaris
kenal sebagai saksi-saksi.
---------------------------------------------------------------------------
-Setelah akta ini oleh saya, Notaris dibacakan kepada
penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditanda-tangani oleh
penghadap, para saksi dan saya, Notaris.
-----------------------------------------------------------
-Dilangsungkan dengan
.
Comments