Contoh Akta Pendirian
PT PMDN Notaris
1. Akta Pendirian PT
ini merupakan akta Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris.
2. Judul aktanya harus tegas menyatakan pendirian PT..... , yakni :
"AKTA Pendirian PT...........". Nomor akta sesuai urutan akta
di Notaris yang bersangkutan, contohnya : "01"
3. Akta Pendirian PT
hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta dan diberikan pula lembar salinan untuk
Pihak PT.
4. Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan Notaris, dan
di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap.
5. Draft Akta Pendirian PT ini mengacu pada peraturan Pasal 19 dan 21 KUHD dan peraturan
terkait lainnya mengenai PT.
6. Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf Penulis tidak dapat
mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog ini. Pembaca dapat
menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin lagi dari Penulis
7. Harap diperiksa lagi, berikut adalah contoh draft Akta Pendirian PT,
kesalahan dalam penggunaan dan lain-lain bukan tanggung jawab dari
Penulis.
Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian PT yang
dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait
teknis pembuatan akta Pendirian PT ini adalah :
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PT. .................. (Nama PT)
Nomor : ......... (Nomor Akta Notaris)
-Pada hari ini,
-Pukul
-Hadir dihadapan saya,
dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut
pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan/Nyonya …….
2. Tuan/Nyonya ……
-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
-Para penghadap menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang
berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu
perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40
(empatpuluh) Tahun 2007 (duaribu tujuh) dengan anggaran dasar sebagaimana yang
termuat dalam akta pendirian ini (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan
“Anggaran Dasar”) sebagai berikut :
--------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------------
--------------------- Pasal 1 ---------------------
1. Perseroan Terbatas ini bernama "PT. ..................” (selanjutnya
cukup disingkat
dengan
"Perseroan"), berkedudukan di ..............
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.
------------------ JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
-------------------
--------------------- Pasal 2 ---------------------
--------------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------
--------------------- Pasal 3 ---------------------
Perseroan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
1. Maksud dan tujuan perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang
:
a. Aktivitas Konsultasi Pajak (69202);
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209);
c. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak (46100);
d. Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta
(77400);
e. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900);
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi perpajakan seperti
penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan. Termasuk dalam
kelompok ini penyediaan jasa bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan
hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak.
b. Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
c. Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di
dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen
komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas
nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku
pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit;
kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga
dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak
termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam
golongan 451 s.d. 454
.
d. Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain
menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa
lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai
macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi
berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik
aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang
dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non
finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti
lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti
entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak
eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non
finansial yang tak berwujud lainnya.
e. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang
tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu).
--------------------- M O D A L ---------------------
--------------------- Pasal 4 ---------------------
1. Modal dasar perseroan berjumlah Rp. ..................,-
( )
terbagi atas ...........(
) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. ...................,-
(
).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor ........%
(..............) atau sejumlah .............
(
) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp. ....................,-
( )
oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai
nominal saham yang disebutkan pada akhir akta
3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan
menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham. Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham
mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak
dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak tanggal penawaran
dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang
dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik terhadap saham yang
menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang
saham lainnya. Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari
tersebut, ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi
berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga.
---------------------S A H A M ---------------------
--------------------- Pasal 5 ---------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat
dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh
Perseroan.
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai
surat saham.
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau
lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya :
a. nama dan alamat pemegang saham.
b. nomor surat saham.
c. nilai nominal saham.
d. tanggal pengeluaran surat saham.
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan :
a. nama dan alamat pemegang saham.
b. nomor surat kolektif saham.
c. nomor surat saham dan jumlah saham.
d. nilai nominal saham.
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
9. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi.
--------------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ---------------------
--------------------- Pasal 6 ---------------------
1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang
berkepentingan Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham
yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.
2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat
berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam RUPS berikutnya.
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi
mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan
tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh
Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan
hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap perseroan.
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti,
ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham
pengganti.
--------------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ---------------------
--------------------- Pasal 7 ---------------------
1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang
ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya
yang sah.
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan
terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta
persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang
penawaran tersebut.
3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham dan instansi yang berwenang,jika peraturan perundang-undangan
mensyaratkan hal tersebut.
4. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari
dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham pemindahan hak atas saham tidak
diperkenankan.
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi
milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut wajib memindahkan hak atas
sahamnya kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai
ketentuan Anggaran Dasar.
--------------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ---------------------
--------------------- Pasal 8 ---------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah :
a. RUPS tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS luar
biasa.
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS tahunan
dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain.
3. Dalam RUPS tahunan :
a. Direksi menyampaikan :
- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat
persetujuan RUPS.
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat.
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang
positif.
c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya
dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS
tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada anggota --Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun yang lalu, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan
untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat
yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan serta Anggaran Dasar.
----------------- TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS --------------
--------------------- Pasal 9 ---------------------
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan.
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada
para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat
kabar.
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal
RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS
diadakan.
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. Selain itu sebagai alternatif lain RUPS
dapat dipimpin oleh Komisaris Utama.
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun
yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh Direktur.
6. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang
anggota Dewan Komisaris.
7. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab
apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh
seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat.
---------------- KORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ---------------
--------------------- Pasal 10 ---------------------
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila korum kehadiran sebagaimana disyaratkan
dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi.
2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang
tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua
RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam
RUPS.
3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.
4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau
berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh)
tentang Perseroan Terbatas.
5. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS
dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara yang sah menyetujui secara
tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas.
--------------------- D I R E K S I ---------------------
--------------------- Pasal 11 ---------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang anggota
Direksi atau lebih.
2. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya
dapat diangkat sebagai Direktur Utama.
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu
5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum PemegangSaham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota
Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadi
lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi
lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Anggaran Dasar.
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk
sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh
rapat Dewan Komisaris.
6. Anggota direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tigapuluh)
hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika :
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6);
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
--------------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ---------------------
--------------------- Pasal 12 ---------------------
1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan
pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang
mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa
untuk :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil
uang Perseroan di Bank);
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam
maupun di luar negeri;
c. mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas harta
kekayaan perseroan yang jumlah/besarnya tidak lebih dari 50% (limapuluh persen)
dari dan/atau tidak merupakan sebagian besar dari harta kekayaan perseroan
harus dengan persetujuan Dewan Komisaris
2.a Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun
juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang
anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan.
--------------------- RAPAT DIREKSI ---------------------
--------------------- Pasal 13 ---------------------
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang
perlu :
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota dewan Komisaris;
atau
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara.
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak
untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan pasal 9 Anggaran Dasar ini.
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat
yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda
terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat
rapat.
5. Rapat direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan
usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan rapat direksi dapat diadakan
dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak
dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari
antara anggota Direksi yang hadir.
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh
anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat
apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau
diwakili dalam rapat.
9. Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua Rapat
Direksi yang akan menentukan.
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
tanpa tanda-tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang
hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah
dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan.
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat
direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara
tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang
diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan
yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan
yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
--------------------- DEWAN KOMISARIS
---------------------
--------------------- Pasal 14 ---------------------
1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggotaDewan Komisaris, apabila
diangkat lebih dari seorang anggotaDewan Komisaris, maka seorang diantaranya
dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam
jangka waktu 30 (tigapuluh) hari setelah --terjadinya lowongan, harus
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan
memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada perseroan
sekurangnya 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
d. meninggal dunia;
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang saham.
--------------------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ---------------------
--------------------- Pasal 15
---------------------
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak
memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang
dikuasai oleh perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat
bukti lainnya, memeriksa dan memcocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta
berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang
segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak
mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris
diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak
untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota
Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
4. Dalam hal hanya ada seorang Dewan Komisaris,segala tugas dan wewenang yang
diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran
dasar ini berlaku pula baginya.
--------------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ---------------------
--------------------- Pasal 16 ---------------------
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis mutandis berlaku bagi
rapat Dewan Komisaris.
---- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ----
--------------------- Pasal 17 ---------------------
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan
Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku
dimulai.
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling
lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan
tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun,
buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada
tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh satu (31-12-2021).
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya dikantor Perseroan untuk
dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS
tahunan.
-------------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN --------------
--------------------- Pasal 18 ---------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca
dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan
saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunanya yang ditentukan oleh
RUPS tersebut.
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang
tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat
dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya
Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.
--------------------- PENGGUNAAN CADANGAN ---------------------
--------------------- Pasal 19 ---------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20 %
(duapuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % (duapuluh persen), RUPS
dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk
menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan
cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar memperoleh
laba.
--------------------- KETENTUAN PENUTUP ---------------------
--------------------- Pasal 20 --------------------------------
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini,
akan diputus dalam RUPS.
-Akhirnya para penghadap untuk diri sendiri dan bertindak dalam kedudukannya
sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa :
1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang
tunai melalui kas Perseroan sejumlah ……..
( ) saham atau seluruhnya
dengan nilai nominal Rp. …………………..,- (
) yaitu oleh para pendiri:
- Tuan ……………………….. tersebut diatas, sejumlah ……………………
(
) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. ………………,-
(
) atau ……%
(
) saham dalam perseroan
- Nyonya ……………………….. tersebut diatas, sejumlah ……………………
( ) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. ………………,-
(
) atau ……%
(
) saham dalam perseroan
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar ini
mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat
sebagai :
-DIREKSI:
Direktur Utama : Tuan/Nyonya ……………………………
tersebut diatas;
-DEWAN KOMISARIS:
Komisaris
: Tuan/Nyonya ……………………………….. tersebut diatas;
-Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh
masing-masing yang bersangkutan.
-Akhirnya para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas
para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak juga
menyatakan telah membaca, mengerti dan memahami isi akta ini.
--------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------------
-Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda tangani di Kabupaten
............., pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti yang tersebut pada
permulaan akta ini, dihadapan :
1. Tuan/Nyonya ………………………………………………..;
2. Tuan/Nyonya ………………………………………………..;
-Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai
saksi-saksi.
-Setelah akta ini oleh saya, Notaris dibacakan kepada penghadap dan para saksi
tersebut, maka segera akta ini ditanda-tangani oleh penghadap, para saksi dan
saya, Notaris. Dilangsungkan dengan tanpa perubahan, yaitu tanpa coretan, tanpa
gantian, dan tanpa tambahan.
x
x
Comments