Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli
hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun
beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli
ini adalah :
1.
Akta Jual Beli ini merupakan
akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT.
2.
Judul aktanya harus tegas
menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni : "AKTA JUAL
BELI". Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan
akta, contohnya : "01/2021."
3.
Akta Jual Beli dibuat dalam
beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan
salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk
para pihak (penjual dan pembeli).
4.
Setiap halaman wajib diparaf
oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus
ditandatangani dan ditulis nama lengkap.
5.
Dokumen yang perlu dimintakan
kepada para pihak sebelum penandatanganan antara lain : 1) sertifikat hak atas
tanah dan gambar situasi/surat ukur (untuk dicek ke BPN), 2) identitas para
pihak (KTP, KK, NPWP, surat kawin/akta nikah, dan perjanjian kawin bila ada),
3) IMB, 4) PBB dan Bukti Bayar terakhir 5) bukti bayar SSP dan SSB.
6.
Draft Akta Jual Beli ini mengacu
pada Perka BPN No.8 Tahun 2012
7.
Mohon Maaf, untuk permintaan softcopy akta mohon maaf Penulis tidak dapat
mengirimkannya karena semua sudah tersedia di dalam blog ini. Pembaca dapat
menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa perlu meminta izin lagi dari Penulis
8.
Harap diperiksa lagi,
berikut adalah contoh draft Akta Jual Beli, kesalahan dalam penggunaan
dan lain-lain bukan tanggung jawab dari Penulis.
KOP SURAT PPAT
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
AKTA JUAL BELI
Nomor: ....../......
Lembar Pertama / Kedua
Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, dan tahun)
hadir dihadapan saya (Nama
& Gelar Notaris),
yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
tanggal ... nomor ... diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang
selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota
/Kabupaten .................., dan berkantor di ......, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
I. [KOMPARISI PENGHADAP]
-selaku PENJUAL,
untuk selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
II. [KOMPARISI PENGHADAP]
-selaku PEMBELI,
untukselanjutnyadisebut PIHAK KEDUA.
- Para penghadap dikenal oleh Saya, PPAT.
-Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak
Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :
[ISI DENGAN HAK ATAS TANAH DAN DATA-DATA SESUAI SERTIPIKAT]
Jual beli ini meliputi pula :
[ISI]
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini
disebut "Obyek Jual Beli".
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa:
---------------------------------------------------
a. Jual
beli ini dilakukan dengan harga Rp. ...,- (jelaskan dengan angka dan
huruf).
b. Pihak Pertama mengaku
telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk
penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan
yang sah (kuitansi).
c. Jual
beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
---------------------------------------------------------- Pasal 1
-------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi
milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala
kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak
Kedua.
---------------------------------------------------------- Pasal 2
-------------------------------------------------
-Pihak Pertama
menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu
sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang
yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang
berupa apapun.
---------------------------------------------------------- Pasal 3
-------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini
kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
---------------------------------------------------------- Pasal 4
-------------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual
beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan
Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan
Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual
beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
---------------------------------------------------------- Pasal 5
-------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sama-sama mengetahui benar tentang lokasi, keadaan fisik, serta peruntukan tanah
yang menjadi obyek Jual Beli dalam akta ini serta membebaskan Pejabat Pembuat
Akta Tanah dan para saksi dari segala tuntutan atau gugatan berupa apapun.
---------------------------------------------------------- Pasal 6
-------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal ini menyatakan bahwa
identitas PihakPertama dan Pihak Kedua adalah benar adanya, sama dengan
data-data yang diberikan dan diperlihatkan kepada saya, Pejabat Pembuat Akta
Tanah, dan apabila di kemudian hari ternyata identitas tersebut tidak benar
danada tuntutan hukum, dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan dan
sepenuhnya menjadi kewajiban atau tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
---------------------------------------------------------- Pasal 7
-------------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih
tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera
Pengadilan Negeri .................
---------------------------------------------------------- Pasal 8
-------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan
hak ini dibayar oleh ...
Akhirnya hadir juga di hadapan Saya, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi- yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini:
[ISI DENGAN PERSETUJUAN
KAWAN NIKAH ATAU KAWAN WARIS PENJUAL]
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas
danmenyetujui jual beli dalam akta ini.
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :
1. Nona ...,
Sarjana Hukum, WargaNegara Indonesia, Karyawati Pejabat Pembuat Akta Tanah.
2. Nona ..., Sarjana Hukum, Warga
Negara Indonesia, Karyawati Pejabat Pembuat Akta Tanah.
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka
sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan
Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak
Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap
asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1
(satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kota Administrasi Jakarta
Selatan untuk keperluan pendaftaran
peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.
Pihak Pertama ttd (nama lengkap) |
Pihak Kedua ttd (nama lengkap) |
||
Persetujuan ttd (nama lengkap) |
|||
Saksi ttd (nama lengkap) |
Saksi ttd (nama lengkap) |
||
Comments