Skip to main content

TENTANG SAYA





Riwayat Penulis:
2010 - 2014 s1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia
2014 - 2016 s2 Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia
2018 - now PPAT di Tangerang Selatan

Halo, Para Pembaca!

Selamat datang di blog Penulis, terimakasih sudah meluangkan waktu kamu untuk membaca artikel-artikel dari saya selaku Penulis. Ada peribahasa yang berkata " Tak Kenal Maka Tak Sayang ", sehingga Penulis mau mengenalkan latar belakang Penulis blog ini. Penulis adalah isteri sekaligus Ibu dengan 1 (satu) anak. Disela waktu Penulis mengurus anak Penulis yang masih kecil, Penulis suka menulis di blog ini, bekerja sebagai PPAT, nonton drama seri korea dan bermain games ^.^

Penulis adalah lulusan s1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, dengan program kekhususan Hukum keperdataan dan mendapat gelar Cumlaude (IPK diatas 3.50 tanpa adanya mata kuliah yang mengulang). Di Akhir semester menjelang kelulusan Sarjana, Penulis sempat menjalani magang di salah satu konsultan hukum ternama di Jakarta.

Setelah lulus s1, Penulis langsung melanjutkan s2 jurusan Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok karena mendapatkan Beasiswa dari Universitas Indonesia untuk masuk tanpa tes dan gratis uang pangkal.

Selama Penulis menjalankan program Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia, Penulis juga berjualan kosmetik melalui online, hingga dapat membayar sendiri Biaya Semesteran Penulis hingga lulus. Puji Syukur selama kuliah s2 Penulis sudah bisa mandiri sendiri membeli kebutuhan Penulis sendiri. Tentunya rejeki dan berkat yang Penulis peroleh, tidak luput dari doa dari Orang Tua :)

Lulus Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia, Penulis pun langsung bekerja di salah satu Kantor Notaris PPAT di Jakarta Selatan. Disitu, Penulis belajar banyak sekali mengenai Kenotariatan dan Pertanahan. Setelah Magang disana, Penulis merasa Teori dan Praktek itu sangat berbeda, karena Teori A, B, C,.. ternyata Praktek itu A, B,C sampai Z. Intinya Kuliah itu hanya menjembatani kita untuk berpikir lebih luas, dan pada akhirnya pada saat kita berada di dunia kerja (dunia sebenarnya), ya pasti kita harus belajar lagi dari awal. 

Begitupun sejak tahun 2018 Penulis diangkat menjadi PPAT di di Tangerang Selatan dan membuka kantor sendiri, sampai dengan saat ini, perjalanan Penulis tidak mudah. Penulis harus memulai dari nol, dan belajar lagi dari awal. Banyak suka maupun duka yang dialami Penulis. Namun itulah hidup! Belajar dan Belajar bukan? Hidup itu terus belajar. 

Ingat, tidak ada kata cukup untuk belajar :)

Harapan Penulis kedepannya, Penulis bisa segera menjadi Notaris dan / PPAT di Tangerang Selatan yang mumpuni dan selalu memahami peraturan perundang-undangan terbaru serta dapat melayani masyarakat luas semaksimal Penulis.

APA ALASAN PENULIS MENULIS DI BLOG INI?
Menurut Penulis, menulis bukan lah sebuah bakat, melainkan sebuah kebiasaan yang harus diasah, semakin dilatih maka semakin baiklah dia. Selain itu, Penulis juga merasa sebuah informasi harus lah dibagi, janganlah engkau pelit ilmu sekecil atau sebesar apapun ilmu mu, semakin banyak engkau berbagi ilmu, maka semakin banyaklah ilmu dan pengetahuan yang engkau dapat juga. Atas dasar itu, Penulis mau berbagi pengetahuan yang Penulis tahu dan kuasai melalui Blog ini.

KONTAK PENULIS?
Penulis sangat senang sekali apabila bisa berteman dengan para Pembaca sekalian. Pembaca dapat menyapa penulis Penulis melalui email /whatsapp Penulis: gufilauraa@gmail.com / 08987764762. Namun, karena keterbatasan waktu Penulis, mohon maaf apabila Penulis tidak dapat membalas seluruh email / whatsapp dari Pembaca. 

BAGAIMANA JIKA ADANYA PERBEDAAN PENDAPAT DENGAN PENULIS?
Penulis dalam blog ini hanya membicarakan terbatas pada opini, masalah dan pengetahuan tentang hukum, sesuai dengan latar belakang pendidikan Penulis. Perlu digarisbawahi, bahwa pemikiran dan opini hukum Penulis mungkin berbeda dengan pemikiran / pandangan dari orang lain. Hukum itu bukan ilmu pasti, beberapa pandangan pasti saja terjadi sehingga sah-sah saja Pembaca berbeda pendapat dengan Penulis. Jika adanya perbedaan pendapat dari Pembaca, mohon dapat membaca sumber-sumber lain yang terpercaya serta dasar / aturan hukum / undang-undang yang bisa dijadikan acuan lain.

APA HARAPAN DAN SARAN PENULIS TERHADAP PEMBACA?
Akhir kata, Penulis berharap semoga tulisan-tulisan Penulis bisa bermanfaat untuk Para Pembaca yang mungkin adalah seorang Notaris / PPAT juga dan kepada masyarakat luas yang awam dengan hukum. Namun apabila Pembaca memiliki masalah yang spesifik di bidang hukum, Penulis tetap menyarankan supaya Pembaca dapat berkonsultasi dengan Pengacara, Notaris, PPAT, Konsultan Hukum terdekat di sekitar Anda!


Salam dari Ibu dengan 1 anak,


Gufi Laura Patricia SH MKn

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bag

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.   Dokumen yang perlu dimint

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan  Notaris , dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan ditulis nama lengkap. 5.       Draft  Akta Pendirian PP ini mengacu pada peraturan Pasal 16 KUHD