Skip to main content

Syarat Pembuatan KITAP


SYARAT – SYARAT PENGURUSAN KITAP (IJIN TINGGAL TETAP)  DENGAN SPONSOR ISTRI/SUAMI WNI
SURAT YANG HARUS DILENGKAPI:
1. Formulir pendaftaran orang asing
2. Formulir perubahan data orang asing
3. Formulir ITAP
4. Surat permohonan
5. Surat permintaan & jaminan (bermaterai)
6. Surat pernyataan Integrasi (bermaterai)
” DATA SUAMI/ISTRI/ANAK WNA PEMOHON ITAP “ 
1. Copy paspor hal 1 s/d akhir + asli
2. Copy Buku Biru hal 1 s/d akhir + asli
3. Copy SKPPS (ket domisili) (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara)
4. Kitas Lama + asli
” DATA KETENAGAKERJAAN “ 
1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan)
2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. Surat Domisili/SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
4. NPWP perusahaan
5. IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
6. Bukti bayar DPKK Depnaker $1.200
” DATA SAH PERKAWINAN “ 
1. Akte Nikah / buku nikah yang sudah dilegalisir
2. Bukti laporan perkawinan dari catatan sipil
3. Surat kedutaan bahwa perkawinan akan/sudah dilangsungkan
” DATA SUAMI/ISTRI/ORANGTUA WNI “
1. Copy KTP suami/isteri/orangtua WNI
2. Copy KK (Kartu Keluarga) suami/isteri/orangtua WNI
3. Paspor istri/suami/orangtua WNI
4. Akte Lahir anak
5. Surat Kematian/Cerai orangtua WNI
#‎CATATAN:
1. Semua dokumen di copy rangkap 4 lembar.
2. Selama pengurusan paspor, KITAS, Buku Biru diserahkan di Kantor Imigrasi setempat, suami/istri WNA harus berada di Indonesia selama pengurusan (tidak boleh keluar negeri).
%%%%%%%%%%%%%%%
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN DI PROSESNYA, DI MASING-MASING KANTOR IMIGRASI YANG BERWENANG:
1. Bawa dokumen sendiri ke Imigrasi tempat tinggal (proses 3 hari)
2. Intel visit (proses 1 hari)
Dokumen kembali ke kantor Imigrasi setempat (proses 1 minggu)
3. Ambil sendiri / dengan utusan orang untuk mengambil dokumen dari kantor Imigrasi setempat
4. Antar sendiri dokumen ke Kantor Wilayah HukHam setempat (proses 1 minggu)
5. Antar sendiri / kirim utusan keluarga dengan Surat Kuasa bermaterai untuk antar dokumen ke Dirjen Imigrasi Jakarta (proses 1 minggu)
6. Harus ambil sendiri dokumen dari Dirjen Jakarta (jangan agen)
7. Masukan Surat Dirjen Imigrasi Jakarta kembali ke kantor Imigrasi tempat tinggal
8. Bayar PNBP langsung (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 3.055.000,-
9. Photo (langsung)
Selesai kurang lebih 1 minggu
SETELAH ITAP SELESAI, LANGSUNG URUS MERP (Multiple Exit Permit utk 2 tahun) DENGAN MEMASUKKAN DOKUMEN :
* Beli map merah dan Formulir untuk pengurusan MERP
* Copy ITAP + asli
* Copy Pasport + asli
* Copy Buku Biru + asli
* Surat Sponsor Suami/Istri WNI
‪#‎Note :
Pengurusan +/- 3 hari (Biaya Rp 1.750.000)
Setelah selesai, kembali lagi 2 hari untuk ambil Pasport, Buku Biru, KITAP, MERP
SELANJUTNYA URUS ‪#‎SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) ke POLDA :
* Copy ITAP
* Copy pasport
* Foto 4×6 = 3 buah
Langsung dibuat Surat Polisi yang menyatakan SKLD (Biaya +/- Rp 350.000)
#Note :
Kartu SKLD (bentuknya seperti SIM)
Proses pengurusan kira-kira 1 bulan
SELANJUTNYA URUS ‪#‎SURAT_DOMISILI KE CATATAN SIPIL DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN ADALAH :
* Copy Surat SKLD
* Copy ITAP
* Copy pasport
* Urus ke RT, Lurah, lalu ke Catatan Sipil (proses 1 minggu)
* Biaya di Catatan Sipil +/- Rp 250.000

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama (Pewaris) kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, Pajak Penerima Waris (BPHTB), dan Pajak Pemberi Waris (PPh) pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan tetap mensyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Kete...