Skip to main content

Syarat Pembuatan Pasport


1. Syarat Pembuatan Pasport

§  Persyaratan Paspor RI Baru/Penggantian:
§  Kartu Tanda Penduduk (KTP)
§  Kartu Keluarga (KK)
§  Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
§  Paspor lama (bagi pemohon penggantian paspor)
Persayaratan Penggantian Paspor Hilang (Paspor lama hilang)
§  Persyaratan Paspor RI Baru/Penggantian:
§  Kartu Tanda Penduduk (KTP)
§  Kartu Keluarga (KK)
§  Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
§  Laporan Kepolisia (tentang kehilangan paspor)

Permohonan Penggantian Paspor Rusak (Papor lama rusak)
§  Persyaratan Paspor RI Baru/Penggantian:
§  Kartu Tanda Penduduk (KTP)
§  Kartu Keluarga (KK)
§  Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah

§  Paspor lama yang sudah rusak
Pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan via online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi. Sebelum kita mengajukan pembuatan paspor, sebaiknya kita juga menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan. Baik pembuatan online maupun datang langsung, syarat dokumennya sama. Persyaratan yang harus dibawa baik online maupun datang langsung ke kantor imigrasi adalah; KTP, KK, akte kelahiran. Untuk anak yang belum memiliki KTP, harus menyertakan KTP dan surat nikah orangtua.

2. Pengajuan Pembuatan Paspor

3. Foto, wawancara dan pembayaran paspor

Tiba saat dipanggil, kita akan masuk ke ruangan yang berisi loket-loket pelayanan pembuatan paspor. Di ruangan ini kita akan difoto dan diwawancara. Saat wawancara kita akan ditanya beberapa hal seperti tujuan pembuatan paspor dan data pribadi. Wawancara dilakukan untuk pengawasan dan pengecekan data, agar data yang dicetak itu benar. Selesai pengambilan foto dan wawancara, kita akan mendapat tanda bukti pembuatan paspor.
4. Pengambilan paspor
Paspor bisa diambil 3-5 hari setelah foto. Paspor bisa diambil pukul 13.00-16.00 WIB, bukan pagi hari. Kita tinggal membawa tanda bukti pembuatan paspor. Mengambil nomor antrean dan menunggu di depan loket khusus pengambilan paspor.

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama (Pewaris) kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, Pajak Penerima Waris (BPHTB), dan Pajak Pemberi Waris (PPh) pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan tetap mensyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Kete...