Skip to main content

Syarat Perpanjangan Kitas



Setelah Tenaga Kerja Asing menetap selama 1 tahun, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi agar dapat menetap di Indonesia jika TKA tersebut bermaksud memperpanjang izin tinggalnya. Proses perpanjangan ini lebih mudah dibanding pembuatan Kitas baru, karena Anda telah mengetahui prosedur yang dijalani sebelumnya. Tidak bedanya seperti proses pada kali pertama, pada perpanjangan Kitas berikutnya TKA wajib memenuhi pembayaran DPKK sebesar 1200 dolar untuk ijin tinggal selama 12 bulan. Berikut adalah syarat kelengkapan pendukung untuk perpanjangan Kitas:
1.      Mintalah form 24 dan 27.. Kemudian isi form tersebut sesuai identitas Passpor dan alamat perusahaan pada IMTA.
2.      Buat surat permohonan pembuatan Kitas perpanjangan yang ditujukan kepada kepala kantor Imigrasi
3.      Buat surat kuasa yang dilengkapi materai 6000
4.      Buat surat Jaminan atau sponsor dari perusahaan TKA bekerja
5.      Lampirkan Ijazah
6.      Lampirkan bukti telah membayar DPKK sebanyak 1200 dolar(jika menetap selama 12 bulan)
7.      Lampirkan fotocopy Passpor
8.      Lampirkan fotocopy KTP direktur
9.      Lampirkan fotocopy IMTA
10.  Lampirkan IMTA asli(sekedar dicek, tidak ditinggal lebih dari 1 hari)
11.  Lampirkan Passpor asli
12.  Lampirkan fotocopy RPTKA
13.  Lampirkan fotocopy Kitas lama
14.  Lampirkan fotocopy Asli Kitas lama(nantinya akan diambil pihak Imigrasi)
15.  Lampirkan fotocopy Akta Perusahaan
16.  Lampirkan fotocopy KTP yang dikuasakan

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama (Pewaris) kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, Pajak Penerima Waris (BPHTB), dan Pajak Pemberi Waris (PPh) pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan tetap mensyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Kete...