Skip to main content

Syarat Alih Status Izin Tinggal

  1. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
    1. Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
    2. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
      1. menanamkan modal;
      2. bekerja sebagai tenaga ahli;
      3. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
      4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
      5. mengadakan penelitian ilmiah;
      6. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
      7. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
      8. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
      9. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
      10. berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
      11. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
      12. wisatawan mancanegara lanjut usia.
    3. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
      1. Surat penjaminan dari Penjamin;
      2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      3. surat keterangan domisili;
      4. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
    4. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
      1. Surat penjaminan dari Penjamin;
      2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      3. surat keterangan domisili;
      4. surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      5. rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
    5. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      1. Surat penjaminan dari Penjamin;
      2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      3. fotokopi akta kelahiran;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
      5. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
      6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
    6. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      5. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
      6. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      7. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
    7. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta kelahiran;
      5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
    8. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      5. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
    9. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      3. surat penjaminan dari Penjamin;
      4. surat keterangan domisili;
      5. akta kelahiran;
      6. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      7. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku;
      8. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
    10. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. fotokopi akta kelahiran;
      5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      6. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      7. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
    11. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
    12. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. surat penjaminan dari Penjamin;
      3. surat keterangan domisili;
      4. suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
  2. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
    1. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
      1. rohaniawan;
      2. pekerja;
      3. investor;
      4. wisatawan lanjut usia mancanegara;
      5. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
      6. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
      7. eks warga negara Indonesia.
    2. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
      1. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
      2. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
      3. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
    3. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
    4. Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
      5. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
    5. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat penjaminan dari Penjamin;
      4. surat keterangan domisili;
      5. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
      6. suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
    6. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan :
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
      5. surat penjaminan dari Penjamin;
      6. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah;
      7. fotokopi paspor kebangsaansuami dan/atau istriyang sah dan masih berlaku;
      8. fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
      9. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
    7. Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin,melampirkan persyaratan :
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
      5. surat penjaminan dari Penjamin;
      6. fotokopi akta kelahiran;
      7. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
      8. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      9. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
    8. Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
      5. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
      6. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      7. fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
      8. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      9. fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia;
    9. Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
      5. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
      6. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      7. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      8. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia. 

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama (Pewaris) kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, Pajak Penerima Waris (BPHTB), dan Pajak Pemberi Waris (PPh) pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan tetap mensyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Kete...