Skip to main content

Syarat Pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)





Persyaratan TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN )

BARU
1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha yang berbadan hukum);
3. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
4. Fotocopy SIUP;
5. Fotocopy NPWP;
6. Map Buffalo warna Merah muda/ Pink
7. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

PERPANJANGAN
1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
2. Potocopy NPWP;
3. TDP asli & Fotocopy yg berlaku sebelumnya;
4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang sudah di sahkan dan akte perubahan (bila ada);
5. Fotocopy pengesahan/pendaftaran Badan Hukum;
6. Fotocopy Izin Gangguan (HO); dan
7. Fotocopy SIUP;
8. Map Buffalo warna Merah muda/ Pink
9. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain

PEMBUKAAN CABANG
1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
2. Surat Penunjukan Kepala Cabang/Akte Pembukaan Kantor Cabang;
3. Potocopy NPWP;
4. Fotocopy SIUP kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP (3 rangkap);
5. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
6. Map Buffalo warna Merah muda/ Pink
7. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

PERUBAHAN
1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
2. Potocopy NPWP;
3. TDP asli & Fotocopy yg berlaku sebelumnya;
4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah di sahkan dan akte perubahan (bila ada);
5. Fotocopy pengesahan/pendaftaran Badan Hukum;
6. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
7. Map Buffalo warna Merah muda/ Pink
8. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain

PENUTUPAN
1. Permohonan penutupan izin gangguan yang ditandatangi pemilik usaha dengan materai 6000 ;
2. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy Penutupan izin Gangguan.
5. Fotocopy Penutupan SIUP
6. Map Buffalo warna Merah muda/ Pink
7. Akte perubahan domisili untuk berbadan hukum

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Persekutuan Perdata oleh Notaris

Contoh Akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP)  yang dibuat oleh Notaris Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta Pendirian P ersekutuan P erdata (PP) yang dibuat dihadapan Notaris. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta Pendirian PP ini adalah : 1.       Akta  Pendirian PP  ini merupakan akta  Notaris, sehingga wajib dibuat dihadapan Notaris. 2.       Judul aktanya harus tegas menyatakan  pendirian PP.....  , yakni :  "AKTA  Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)........... ".  Nomor akta sesuai urutan  akta di Notaris yang bersangkutan , contohnya : "01" 3.       Akta  Pendirian PP hanya dibuat 1 (satu) rangkap minuta  dan  d iberikan pula lembar salinan untuk  Pihak PP. 4.       Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-sa...