Apabila
Anda ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, salah satu langkah awal
yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha
Anda tersebut dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan.
Izin untuk menjalan usaha perdagangan ini dinamakan Surat Izin Usaha
Perdagangan, atau disingkat SIUP. SIUP merupakan dokumen yang diperlukan
dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan
mendirikan usaha perdagangan.
Meskipun
Anda hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, maka Anda juga
sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini, karena
pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup
perdagangannya hingga mencapai lintas negara melainkan semua jenis
pedagang. Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara pembuatan SIUP, Anda perlu mengetahui dahulu jenis-jenisnya.
Jenis-Jenis dan Tempat Mengurus SIUP
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:
- SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000
- SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000
- SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000
Pengurusan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai
surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di
tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan
setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu atau BP2T).
Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP
ebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan
administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau
bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili atau SITU
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Izin Prinsip
- Neraca perusahaan
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp6.000
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
2. Untuk Koperasi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca koperasi
- Materai senilai Rp6.000
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Neraca perusahaan
- Materai senilai Rp6.000
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan:
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi
dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan
tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas
materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik
tempat dan pelaku usaha.
Setelah
berkas persyaratan administrasi sudah Anda siapkan, Anda kemudian dapat
mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan seperti berikut ini.
1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.
Anda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.
2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatanganiFormulir
pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas
Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian
ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur
Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap
kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas
persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Jika
Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda,
maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani
oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
3. Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUPTarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.