Skip to main content

Syarat Pembuatan Izin Gangguan



Persyaratan Izin Gangguan
1. Fotocopy KTP;
2. Pas photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah menghadap ke depan sebanyak 3 lembar;
3. fotocopy bukti lunas PBB (SPPT dan STTS) Tahun berjalan;
4. Fotocopy dan asli surat izin atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri & Anggota TNI/Polri);
5. Persetujuan Tetangga (kiri ,kanan, depan, belakang) yang diketahui oleh RT & Lurah setempat (untuk daerah Perumahan/tidak sesuai zoning);
6. Fotocopy sertifikat tanah/lahan/ SPTU;
7. Surat Perjanjian/penumpangan bagi yang menggunakan lahan/bangunan pihak lain dilampirkan copy KTP pemilik lahan sesuai sertifikat tanah;
8. Fotocopy IMB Asli atau Penertiban.
9. Fotocopy Kartu Keluarga;
10. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan beserta Akte Perubahan (bagi usaha yang berbadan hukum);
11. Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL (jika dinilai diperlukan);
12. Izin Lingkungan (bagi usaha yang wajib UKL/UPL/AMDAL)
13.Sket Lokasi
14. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
15. Map Buffalo warna merah
1. Fotocopy KTP
2. Pas photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Asli dan Fotocopy bukti lunas PBB (SPPT dan STTS) tahun berjalan;
4. Asli Izin Gangguan (HO);
5. Surat Penyerahan Usaha Untuk Baliknama perorangan dengan materai 6000, untuk berbadan Hukum dilengkapi Copy Akte Perubahan
6. Fotocopy NPWP/NPWPD;
7. Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL;
8. Fotocopy Izin Lingkungan (bagi usaha yang wajib UKL/UPL/AMDAL)
9.Surat Perjanjian/penumpangan bagi yang menggunakan lahan/bangunan pihak lain;
10. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain;
11. Map Buffalo warna merah
1. Fotocopy KTP;
2. Pas photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah menghadap ke depan sebanyak 3 lembar;
3. Permohonan tertulis dari pemohon;
4. Asli Izin Gangguan/HO (rusak)
5. fotocopy bukti lunas PBB (SPPT dan STTS) Tahun berjalan;
6. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
7. Fotocopy sertifikat tanah/lahan/ SPTU;
8. Surat Perjanjian/penumpangan bagi yang menggunakan lahan/bangunan pihak lain dilampirkan copy KTP pemilik lahan sesuai sertifikat tanah;
9. Fotocopy IMB Asli atau Penertiban.
10. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan beserta Akte Perubahan (bagi usaha yang berbadan hukum);
11. Dokumen lingkungan (jika dinilai diperlukan);
12. Sket Lokasi
13. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
14. Map Buffalo warna merah
1. Permohonan penutupan izin gangguan yang ditandatangi pemilik usaha dengan materai 6000 ;
2. Fotocopy KTP Pemohon;
3. Fotocopy NPWP
4. Izin Gangguan Asli
5. Akte perubahan domisili untuk berbadan hukum
6. Map buffalo warna merah

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama (Pewaris) kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, Pajak Penerima Waris (BPHTB), dan Pajak Pemberi Waris (PPh) pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan tetap mensyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Kete...