Skip to main content

Sahnya Perjanjian Perkawinan terhadap Pihak Ketiga

Perjanjian Kawin dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun sesudah perkawinan dilangsungkan berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-undang Perkawinan juncto. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015

Perjanjian Kawin itu sendiri tidak dapat hanya dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh kedua pihak yang ingin/telah melangsungkan perkawinan, melainkan harus dibuat dalam bentuk Akta Notariil, artinya harus dibuat, dibacakan, serta di tandatangan dihadapan Notaris. Selain bentuk dari Akta Notariil, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kantor Urusan Agama tidak akan menerima.
Image result for perjanjian kawin Perjanjian Kawin yang dibuat dihadapan Notaris tersebut baru berlaku terhadap Pihak Ketiga apabila Perjanjian Kawin tersebut telah di disahkan dan dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan (dalam hal ini KUA /Kantor Catatan Sipil).

Apabila Perjanjian Kawin itu hanya dibuat dihadapan Notaris, tapi tidak dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan, maka Perjanjian Kawin tersebut hanya berlaku antara Para Pihak (Pasangan) yang membuatnya, sedangkan tidak berlaku terhadap Pihak Ketiga. 

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jelas disebutkan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap Pihak Ketiga sepanjang Pihak Ketiga tersangkut.

Semoga keterangan diatas membantu para masyarakat awam untuk dapat mengetahui Kapan Sahnya/berlakunya Perjanjian Perkawinan terhadap Pihak Ketiga.



Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama (Pewaris) kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, Pajak Penerima Waris (BPHTB), dan Pajak Pemberi Waris (PPh) pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan tetap mensyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Kete...