Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) telah dihapuskan diseluruh Indonesia
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) telah dihapuskan diseluruh Indonesia
Dasar Hukum Penghapusan SKDP dan SKDU diseluruh indonesia:
Berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 (terlampir di bawah ini: lampiran 1) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 503/6491/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah yang ditujukan kepada Bupati / Walikota di Seluruh Indonesia (terlampir di bawah ini: lampiran 2)
Lampiran 1 http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn481-2017.pdf
Lampiran 2
Tujuan Penghapusan SKDP dan SKDU diseluruh indonesia itu sendiri adalah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha-pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun demikian, perusahaan / badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) tetap harus berada di zona komersial, tidak diperbolehkan di zona perumahan/lainnya. Sehingga perusahaan tidak dapat mendirikan perusahaan dirumah, karena perusahaan harus menggunakan alamat zonasi. Dengan menggunakan zonasi perusahaan, pengusaha dapat mengurus dokumen / kelengkapan lainnya untuk perusahaan seperti, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan lain-lain.
Semoga keterangan diatas membantu para masyarakat awam untuk dapat mengetahui Dasar Hukum atas Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisli Usaha (SKDU) yang telah dihapuskan diseluruh Indonesia, termasuk di Kota Tangerang Selatan.
Dasar Hukum Penghapusan SKDP dan SKDU diseluruh indonesia:
Berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 (terlampir di bawah ini: lampiran 1) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 503/6491/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah yang ditujukan kepada Bupati / Walikota di Seluruh Indonesia (terlampir di bawah ini: lampiran 2)
Lampiran 1 http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn481-2017.pdf
Lampiran 2
Tujuan Penghapusan SKDP dan SKDU diseluruh indonesia itu sendiri adalah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha-pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun demikian, perusahaan / badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) tetap harus berada di zona komersial, tidak diperbolehkan di zona perumahan/lainnya. Sehingga perusahaan tidak dapat mendirikan perusahaan dirumah, karena perusahaan harus menggunakan alamat zonasi. Dengan menggunakan zonasi perusahaan, pengusaha dapat mengurus dokumen / kelengkapan lainnya untuk perusahaan seperti, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan lain-lain.
Semoga keterangan diatas membantu para masyarakat awam untuk dapat mengetahui Dasar Hukum atas Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisli Usaha (SKDU) yang telah dihapuskan diseluruh Indonesia, termasuk di Kota Tangerang Selatan.