Roya adalah surat atau dokumen resmi yang menjadi penanda bahwa kamu telah lepas dari beban utang kredit rumah. Roya tersebut sangat penting, karena surat tersebut lah yang secara resmi menyatakan bahwa kamu bebas dari tanggungan KPR / Kredit Pemilikan Rumah. Jika KPR sudah lunas dan kamu tidak mengurus roya, sertifikat hak milik masih dianggap menjadi jaminan utang (hak tanggungan) bank meskipun cicilan sudah lunas. Sayangnya, walau berperan sangat penting, masih banyak orang yang lupa mengurus surat roya.
Kami, Notaris , akan memberikan contoh Sertipikat yang masih secara resmi tanggungan KPR / Kredit Pemilikan Rumah Bank seperti dibawah ini!
Nah, supaya kamu semakin familiar dan surat roya, ketahui dulu serba-serbinya berikut ini!
Ketika Anda membeli rumah dengan cara cicilan / kredit di Bank dan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau refinancing ke pihak Bank, maka pihak Bank akan meminta sertifikat rumah sebagai jaminan kredit sebelum Anda melunasi cicilannya. Setelah mengajukan kredit dan disetujui oleh pihak Bank, Anda akan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) sebagai bukti bahwa Anda telah setuju dengan persyaratan yang diberikan yang disertai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat berdasarkan PK tersebut.
PPAT akan mengajukan pencatatan tanggungan ke Kantor Pertanahan (BPN). Selanjutnya BPN akan memberikan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang berisi informasi sesuai dengan yang tercantum di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang kemudian diserahkan ke pihak PPAT.
SHT berguna sebagai tanda bukti bahwa objek tersebut telah menjadi hak tanggungan. SHT akan disimpan oleh Kreditur/Bank (pihak yang memberikan utang) sampai pembayaran utang selesai dilakukan oleh Debitur (pihak yang berhutang).
Pada saat utang telah selesai dilunasi oleh Debitur, maka Kreditur / Bank akan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas yang disertai dengan Surat Roya yang di alamatkan pada Kantor Pertanahan (BPN) dimana di dalam surat tersebut terdapat permohonan agar catatan Hak Tanggungan segera dihapus.
Contoh Surat Keterangan Lunas
Selanjutnya Surat Roya dan Sertifikat Hak Tanggungan akan diserahkan kembali kepada Debitur atau pemilik agar segera mengajukan permohonan penghapusan Pembebasan Hak Tanggunan kepada Kantor Pertanahan.
Contoh Surat Roya
Contoh Sertifikat Hak Tanggungan / SHT
Langkah-Langkah untuk Mengurus Roya:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa dengan materai apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus bagi badan hukum)
5. Asli Sertifikat tanah dan Asli Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
6. Asli Surat Roya
7. Fotokopi Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
8. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Apabila dokumen-dokumen tersebut diatas telah lengkap, segeralah datang ke Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional dimana Letak Sertifikat tersebut berada. Di Badan Pertanahan Nasional, Anda akan bertemu petugas loket yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda, apabila petugas loket menyatakan dokumen telah lengkap, maka petugas loket akan memberikan Surat Perintah Setor / SPS kepada Anda, atas dasar SPS tersebut, Anda dapat membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak / PNBP Roya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah)
Setelah Anda telah membayar SPS nya, maka bukti pembayaran anda akan ditukar menjadi Tanda Terima oleh Petugas Loket Badan Pertanahan Nasional. Apabila Tanda Terima telah diberikan, maka Anda tinggal menunggu sertifikat Anda selesai diroya.
Contoh Sertipikat yang telah Di Roya
Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Kami, Notaris , akan memberikan contoh Sertipikat yang masih secara resmi tanggungan KPR / Kredit Pemilikan Rumah Bank seperti dibawah ini!
Nah, supaya kamu semakin familiar dan surat roya, ketahui dulu serba-serbinya berikut ini!
Ketika Anda membeli rumah dengan cara cicilan / kredit di Bank dan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau refinancing ke pihak Bank, maka pihak Bank akan meminta sertifikat rumah sebagai jaminan kredit sebelum Anda melunasi cicilannya. Setelah mengajukan kredit dan disetujui oleh pihak Bank, Anda akan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) sebagai bukti bahwa Anda telah setuju dengan persyaratan yang diberikan yang disertai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat berdasarkan PK tersebut.
PPAT akan mengajukan pencatatan tanggungan ke Kantor Pertanahan (BPN). Selanjutnya BPN akan memberikan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang berisi informasi sesuai dengan yang tercantum di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang kemudian diserahkan ke pihak PPAT.
SHT berguna sebagai tanda bukti bahwa objek tersebut telah menjadi hak tanggungan. SHT akan disimpan oleh Kreditur/Bank (pihak yang memberikan utang) sampai pembayaran utang selesai dilakukan oleh Debitur (pihak yang berhutang).
Pada saat utang telah selesai dilunasi oleh Debitur, maka Kreditur / Bank akan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas yang disertai dengan Surat Roya yang di alamatkan pada Kantor Pertanahan (BPN) dimana di dalam surat tersebut terdapat permohonan agar catatan Hak Tanggungan segera dihapus.
Contoh Surat Keterangan Lunas
Selanjutnya Surat Roya dan Sertifikat Hak Tanggungan akan diserahkan kembali kepada Debitur atau pemilik agar segera mengajukan permohonan penghapusan Pembebasan Hak Tanggunan kepada Kantor Pertanahan.
Contoh Surat Roya
Contoh Sertifikat Hak Tanggungan / SHT
Langkah-Langkah untuk Mengurus Roya:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa dengan materai apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus bagi badan hukum)
5. Asli Sertifikat tanah dan Asli Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
6. Asli Surat Roya
7. Fotokopi Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
8. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Apabila dokumen-dokumen tersebut diatas telah lengkap, segeralah datang ke Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional dimana Letak Sertifikat tersebut berada. Di Badan Pertanahan Nasional, Anda akan bertemu petugas loket yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda, apabila petugas loket menyatakan dokumen telah lengkap, maka petugas loket akan memberikan Surat Perintah Setor / SPS kepada Anda, atas dasar SPS tersebut, Anda dapat membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak / PNBP Roya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah)
Setelah Anda telah membayar SPS nya, maka bukti pembayaran anda akan ditukar menjadi Tanda Terima oleh Petugas Loket Badan Pertanahan Nasional. Apabila Tanda Terima telah diberikan, maka Anda tinggal menunggu sertifikat Anda selesai diroya.
Contoh Sertipikat yang telah Di Roya
Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Comments