Skip to main content

Apa itu Roya? Yuk disimak! Langkah-Langkah / Prosedur Mengurus Roya Sertifikat

Roya adalah surat atau dokumen resmi yang menjadi penanda bahwa kamu telah lepas dari beban utang kredit rumah. Roya tersebut sangat penting, karena surat tersebut lah yang secara resmi menyatakan bahwa kamu bebas dari tanggungan KPR / Kredit Pemilikan Rumah. Jika KPR sudah lunas dan kamu tidak mengurus roya, sertifikat hak milik masih dianggap menjadi jaminan utang (hak tanggungan) bank meskipun cicilan sudah lunas. Sayangnya, walau berperan sangat penting, masih banyak orang yang lupa mengurus surat roya.

Kami, Notaris , akan memberikan contoh Sertipikat yang masih secara resmi tanggungan KPR / Kredit Pemilikan Rumah Bank seperti dibawah ini!


Nah, supaya kamu semakin familiar dan surat roya, ketahui dulu serba-serbinya berikut ini!

Ketika Anda membeli rumah dengan cara cicilan / kredit di Bank dan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau refinancing ke pihak Bank, maka pihak Bank akan meminta sertifikat rumah sebagai jaminan kredit sebelum Anda melunasi cicilannya. Setelah mengajukan kredit dan disetujui oleh pihak Bank, Anda akan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) sebagai bukti bahwa Anda telah setuju dengan persyaratan yang diberikan yang disertai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat berdasarkan PK tersebut.

PPAT akan mengajukan pencatatan tanggungan ke Kantor Pertanahan (BPN). Selanjutnya BPN akan memberikan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang berisi informasi sesuai dengan yang tercantum di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang kemudian diserahkan ke pihak PPAT.

SHT berguna sebagai tanda bukti bahwa objek tersebut telah menjadi hak tanggungan. SHT akan disimpan oleh Kreditur/Bank (pihak yang memberikan utang) sampai pembayaran utang selesai dilakukan oleh Debitur (pihak yang berhutang).

Pada saat utang telah selesai dilunasi oleh Debitur, maka Kreditur / Bank akan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas yang disertai dengan Surat Roya yang di alamatkan pada Kantor Pertanahan (BPN) dimana di dalam surat tersebut terdapat permohonan agar catatan Hak Tanggungan segera dihapus.

Contoh Surat Keterangan Lunas

Selanjutnya Surat Roya dan Sertifikat Hak Tanggungan akan diserahkan kembali kepada Debitur atau pemilik agar segera mengajukan permohonan penghapusan Pembebasan Hak Tanggunan kepada Kantor Pertanahan.

Contoh Surat Roya

Contoh Sertifikat Hak Tanggungan / SHT

Langkah-Langkah untuk Mengurus Roya:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa dengan materai apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus bagi badan hukum)
5. Asli Sertifikat tanah dan Asli Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
6. Asli Surat Roya
7. Fotokopi Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
8. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Apabila dokumen-dokumen tersebut diatas telah lengkap, segeralah datang ke Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional dimana Letak Sertifikat tersebut berada. Di Badan Pertanahan Nasional, Anda akan bertemu petugas loket yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda, apabila petugas loket menyatakan dokumen telah lengkap, maka petugas loket akan memberikan Surat Perintah Setor / SPS kepada Anda, atas dasar SPS tersebut, Anda dapat membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak / PNBP Roya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah)

Setelah Anda telah membayar SPS nya, maka bukti pembayaran anda akan ditukar menjadi Tanda Terima oleh Petugas Loket Badan Pertanahan Nasional. Apabila Tanda Terima telah diberikan, maka Anda tinggal menunggu sertifikat Anda selesai diroya.

Contoh Sertipikat yang telah Di Roya

Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Contoh Akta Tukar Menukar

Contoh Akta Tukar Menukar yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Tukar Menukar  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Tukar Menukar  ini adalah : 1.  Akta Tukar Menukar  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA TUKAR MENUKAR".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Tukar Menukar  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.   Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian akhir akta harus ditandatangani dan dit...