Skip to main content

Akta Keterangan Waris

 

KETERANGAN WARIS

   Nomor :

-Yang bertandatangan dibawah ini, saya:-----------------------------------

.

.

.

berdasarkan keterangan yang diperoleh dan surat-surat yang diperlihatkan kepada saya, Notaris serta akta Pernyataan yang dibuat dihadapan saya, Notaris, tertanggal

.

Nomor:

Dengan ini menerangkan :--------------------------------------------------- 

-Bahwa Almarhum Tuan ............ (untuk selanjutnya disebut ALMARHUM), lahir di ........, pada tanggal ............ dan bertempat tinggal terakhir di ........;

(untuk selanjutnya disebut PEWARIS).-------------------------------------

-Bahwa PEWARIS tersebut telah meninggal dunia di .........., pada tanggal .........., sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kematian tertanggal .........., Nomor : .........., yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil .........., kutipan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris;---

-Bahwa PEWARIS tersebut semasa hidupnya telah menikah untuk yang pertama dan terakhir kalinya dengan: --------------------------------------- 

Nyonya .........., lahir di .......... pada tanggal .........., sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Perkawinan tertanggal.........., yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil / Pegawai .........., Nomor .........., kutipan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris; -------------------------

-Bahwa sebelum perkawinan tersebut, antara PEWARIS dengan --------

Nyonya ..........tersebut, tidak pernah dibuat akta Perjanjian Kawin, sehingga perkawinan dilangsungkan dalam percampuran seluruh harta.--------------

-Bahwa dalam perkawinan tersebut, dilahirkan 3 (tiga) orang anak sah, yaitu sebagai berikut: --------------------------------------------------------

1.    2 (dua) orang anak Perempuan yang telah dewasa dan masih hidup yaitu :--

a.    Nyonya ..........

b.    Nyonya ..........

2.  1 (satu) anak Laki-Laki yang telah dewasa dan masih hidup, yaitu: --

a.    Tuan ..........

-Bahwa selain selain dari 2 (dua) orang anak Perempuan dan 1 (satu) orang anak Laki-Laki yang telah dewasa dan masih hidup dari PEWARIS, PEWARIS tidak mempunyai anak lain atau anak yang meninggal terlebih dahulu dan tidak pernah mengakui atau mengangkat anak secara adopsi.---------------

- Bahwa Almarhum Tuan .......... (untuk selanjutnya disebut ALMARHUM) tersebut, menurut ..........

, tidak pernah meninggalkan Surat Wasiat.----------------------------------- 

Bahwa ahli waris dari PEWARIS yang berhak mewaris atas harta peninggalan PEWARIS adalah: ----------------------------------------------

a. Istri PEWARIS, yaitu: ----------------------------------------------------

- Nyonya .......... tersebut ; ----------------------------------

b. Anak-anak PEWARIS, yaitu: ---------------------------------------------

 - Nyonya .......... tersebut ; ---------------------------

-  Nyonya .......... tersebut ; ----------------------

-      Tuan .......... tersebut ; -------------------------------

-Bahwa dengan demikian, hanya merekalah secara bersama-sama merupakan para ahli waris satu-satunya dari PEWARIS dengan mengecualikan siapapun juga dan berhak untuk menagih (menuntut), mengambil tabungan, deposito pada bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta, menerima dan memberikan tanda penerimaan yang sah mengenai segala benda dan uang, termasuk pula pembalikan nama atas persil-persil dan lain-lain barang tidak bergerak serta barang-barang bergerak yang termasuk dalam harta peninggalan PEWARIS. ------------------------------------------------------------------

-Demikianlah Keterangan Waris ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai bukti dimana perlu.------------------------------------------------

 

                                                Notaris di ..........

 

 

 

 

                                             

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Contoh Draft Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan akta jual beli ini adalah : 1.      Akta Jual Beli ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.      Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum jual beli, yakni :  "AKTA JUAL BELI".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.      Akta Jual Beli dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.      Setiap halaman wajib diparaf oleh para pihak, saksi-saksi, dan PPAT, dan di bagian ...

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT

Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Di dalam entri ini akan dibahas mengenai pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  atas tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis pembuatan  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini adalah : 1.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  ini merupakan akta PPAT, sehingga wajib menggunakan kop PPAT. 2.   Judul aktanya harus tegas menyatakan perbuatan hukum tukar menukar, yakni :  "AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA".  Nomor akta sesuai urutan dan mencantumkan tahun pembuatan akta, contohnya : "01/2021." 3.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)  dibuat dalam beberapa kopi. Lembar pertama untuk disimpan oleh PPAT, lembar kedua dan salinan untuk pendaftaran kepada BPN, dan diberikan pula lembar salinan untuk para pihak (penjual dan pembeli). 4.  Setiap halaman wajib diparaf o...

Syarat Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama (Pewaris) kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, Pajak Penerima Waris (BPHTB), dan Pajak Pemberi Waris (PPh) pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan tetap mensyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Kete...